HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif parkir tepi jalan umum masih menuai polemik, selain tanpa melibatkan legislatif juga dengan ketidakjelasan pengelolaan setoran retribusi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menyentil dengan pengelolaan setoran yang dikendalikan Badan Umum Layanan Daerah (BLUD) yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
"Ada catatan khusus dari kami (legislatif), kami minta itu (BLUD) dievaluasi dulu lah. Kami minta tata cara pengelolaannya, tata cara penyetoran retribusi nya di perbaiki," terang Azwendi, Rabu (7/9/2022).
Lantaran pihak legislatif belum mengetahui berapa penambahan PAD setelah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menaikkan tarif parkir per- 1 September 2022 lalu. Naiknya tarif ini diterapkan tepat kontrak Kerja sama dengan PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) pas ditahun kedua masa kontrak.
Baca Juga: Kronologi Pengungkapan 40 Kg Sabu, Pelaku Sempat Tinggalkan Barang Bukti
PT YSM di tahun kedua kerjasama ini sesuai dengan kesepakatan kontrak berdasar Perwako sebelumnya harus menyetor senilai Rp23.173.026 per hari. Setoran ini seharusnya berubah dengan diberlakukan kenaikan tarif parkir ini.
Oleh sebab itu, Azwendi meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan ketetapan bagi BLUD berapa besaran yang disetorkan dimasa kontrak kerjasama tahun kedua ini. Jangan sampai PAD dirugikan dengan tidak adanya ketentuan yang mengatur besaran setorannya.
"BLUD tentu harus mempunyai ketetapan berapa menyumbangkan retribusi setiap bulannya, atau setiap tahunnya. Kalau dilepas seperti ini, saya khawatir tarif parkir nanti tidak sesuai dengan apa mereka setoran ke PAD," papar Politisi Demokrat itu.
Jikalau alasan kenaikan tarif parkir ini memang benar untuk penambahan PAD Kota Pekanbaru, sudah seharusnya Pemko Pekanbaru terbuka ke legislatif soal pengelolaan BLUD tersebut. Legislatif pun tak sepenuhnya menolak jika aturan yang dibuat tanpa melanggar aturan yang lebih tinggi.
"Kami minta ikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kenaikan retribusi pajak AHRUS berdasar peraturan daerah. Kami minta kejelasan kententuannya, ayo segera sama-sama revisi perda parkir tersebut," tutupnya.
(Mal)
Artikel Terkait
Surati Kajati Riau, PETIR Minta Penuntasan Perkara Pengadaan Tanah Dua Kantor Camat di Bengkalis
PAD dari BPHTB dan PBB Meningkat Signifikan, Ini Langkah Optimalisasi yang Dilakukan Bapenda Pekanbaru
Curah Hujan Tinggi, Pj Wako Pekanbaru Muflihun Imbau OPD dan Masyarakat Siaga
Jadwal Muscab III DPC PERADI Pekanbaru Dimajukan, OC Imbau Peserta Segera Daftar
Sistem Pengelolaan Parkir di Pekanbaru, Pengamat : Seperti di Serahkan ke Preman
DPRD Sarankan Evaluasi Kepala Dinas Disaat Pj Wali Kota Pekanbaru Terkejut Soal Kenaikan Tarif Parkir
Aturan Sakti Era Firdaus, Soal 'Keabsahan' dan 'Setoran'
Besok, Kajati Supardi Lantik 2 Asisten dan 5 Kajari di Riau
Silaturahmi dengan Pj Wako Muflihun, PWI Pokja Pekanbaru Bahas Program Peningkatan Kualitas Wartawan
Gugatan Prapid PT Duta Palma Group Gugur