Resmi Menjadi BRK Syariah, Jabatan Pimpinan Direksi Diperpanjang Sesuai UU Perbankan

- Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:50 WIB
Dirut BRK Syariah, Andi Buchari
Dirut BRK Syariah, Andi Buchari

 

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Bank Riau Kepri, telah resmi menjadi Bank Riau Kepri Syariah, dalam proses perjalanannya menuju BRK Syariah telah melalui tahap demi tahap, sesuai dengan aturan yang ada dalam sistem perundang-undangan yang ada di Perbankan. Termasuk pengesahan terhadap jajaran Direksi atau pucuk pimpinan yang ada di BRK Syariah.

Direktur Utama BRK Syariah, Andi Buchari, menjelaskan, pihaknya telah menjalani seluruh proses seleksi sesuai dengan aturan Perbankan. Termasuk soal umur Direksi yang saat ini dipertanyakan oleh beberapa media, dan pakar hukum. Menurutnya untuk aturan Perbankan termasu BRK Syariah, mengikuti aturan perundang-undangan Perbankan.

“Jadi kita itu mengacu kepada Undang-undang Perbankan, jadi dalam undang-undang tidak mengatur soal umur. Jadi kalau perbankan ini memang diatur khusus, artinya lebih spesialis mengacu ke Undang-undang Perbankan. Kalau BUMD secara umum, mungkin boleh berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujar Andi Buchari, saat dihubungi, Rabu (31/8).

Dijelaskan Andi Buchari, ia diangkat menjadi Direktur BRK dimulai dari nol, termasuk pimpinan lainnya. Ketika BRK menjadi Bank Syariah, ia juga melanjutkan jabatannya sebagai Direktur Utama BRK Syariah, sesuai dengan aturan dari Perbankan. Termasuk soal usianya yang sudah memasuki usia 65 tahun, bahkan ia lebih muda dari tiga Direksi lainnya.

“Kalau kita mengacu kepada PP tersebut, memang ada diatur saat direksi itu diangkat. Namun BRK Syariah ini kan tinggal melanjutkan, tidak dihitung dari nol lagi, karena bukan jabatan baru dan perusahaan baru atau diangkat dari nol sebagai jabatan baru. Tapi kami hanya melanjutkan yang pertama kali diangkat, jadi pertama kali kami diangkat itu semua memenuhi syarat,” jelasnya.

“Kalau saat ini saya sendiri merupakan nomor tiga termuda. Pertama pak Syamsuri dan kedua pak Suharto kelahiran tahun 1965, sedangkan saya kelahiran 1966. Jadi waktu kami diangkat tidak ada masalah, karena umurnya masih dibawah 55 tahun,” tambahnya.

Dalam proses perjalanan BRK Syariah, selain persyaratan administrasi Perbankan, jajaran direksibBRK Syariah juga telah dilakukan fit and proper test. Perubahan BRK konvensional menjadi BRK Syariah, tidak ada dilakukan perubahan direksi. Izin BRK Syariah keluar pihaknya sudah dilakukan fit and proper test ulang. Jika saat fit and proper test ada yang melanggar atau tidak sesuai aturan, maka bisa tak lulus.

“Fit and proper test itu dilakukan di semua direksi dan komisaris oleh OJK. Termasuk pak Gubernur Riau juga dilakukan fit and proper test sebagai pemegang saham pengendali BRK Syariah. Karena itu salah satu syarat untuk bisa mendapatkan izin BRK Syariah. Kalau ada masalah pasti tidak diluluskan oleh OJK,” ungkapnya.

“Jadi SK direksi BRK Syariah itu berdasarkan fit and proper ulang tersebut. Kemudian melalui RUPS-LP mengankat kembali direksi untuk sisa masa jabatan. Jadi SK nya tidak star dari nol. Misalnya direksi waktu diangkat tahun 2019, kalau masanya 5 tahun berarti tinggal sisa berapa tahun lagi,” tutupnya.

Untuk diketahui BRK Syariah telah resmi beroperasi dan diresmikan oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, 25 Agustus lalu. Untuk jajaran pimpinan BRK Syariah saat ini masih dijabat oleh pimpinan hasil seleksi diantaranya, Direktur Utama Andi Buchari.

Direktur Operasional Said Syamsuri, Direktur Kredit dan Syariah Tengkoe Irawan, Fajar Restu Febriansyah sebagai Direktur Kepatuhan, Manajemen Resiko, Direktur Dana dan Jasa M.A. Suharto. Kemudian terdapat tiga komisaris, diantaranya, Syahrial Abdi sebagai Komisaris Utama, serta Roy Prakoso dan Rita Anugerah sebagai komisaris independen.

Editor: Nurmadi

Tags

Terkini

Temuan Takjil Mengandung Boraks di Pasar Ramadan

Selasa, 28 Maret 2023 | 15:00 WIB

Kasus TBC di Malaysia Naik 17 Persen

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:31 WIB
X