Syarat Antigen-PCR Dihapus, Orang Dewasa Pengguna Transportasi Umum Wajib Booster

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:15 WIB
ilustrasi vaksin (unsplash)
ilustrasi vaksin (unsplash)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Aturan perjalanan terkait Covid-19 kembali diperbarui menjadi wajib booster dan memiliki sertifikat vaksin booster bagi pengguna transportasi umum darat, laut dan udara.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan peraturan bahwa pengguna transportasi umum wajib melampirkan hasil tes PCR Covid-19 atau swab antigen H-3. Namun, pemerintah telah menghapus syarat PCR tersebut.

Ketentuan aturan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran tersebut resmi ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Kamis (25/8/2022).

“Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tutur SE Satgas yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Buku Bagus tentang Cinta yang Menguatkan Jiwa

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai berikut:

  1. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin kedua;
  3. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

“Aturan ini berlaku mulai 25 Agustus 2022,” tulis SE tersebut.

Sementara itu, ketentuan PPDN tidak diwajibkan bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin.

Namun, PPDN dengan kondisi diatas harus melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit yang menyatakan bersangkutan tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Kemudian, bagi PPDN dengan moda transportasi yang berada di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas juga dikecualikan dari ketentuan PPDN.

(Lasma/HRC-MaG)

Baca Juga: 5 Rekomendasi Buku Bagus tentang Cinta yang Menguatkan Jiwa

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: cnnindonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X