HALUANRIAU.CO, HUKRIM - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapat gugatan dari ayah kandung ke sebelas Halilintar, Anofial Asmid, terkait merek ‘Gen Halilintar’.
Kasus ini bermula ketika Anofial mengajukan pendaftaran merek dengan nama ‘Gen Halilintar ‘ miliknya ke Kemenkumham pada 5 Juni 2018. Namun, pengajuan merek itu ditolak oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham. Alasannya, pendaftaran dengan merek yang sama ‘GENHALILINTAR’ sudah lebih dulu dilakukan PT. Soka pada tahun 2017 lalu.
Merasa mendapatkan hasil keputusan tidak adil dan malah merugikan dirinya dan keluarganya, membuat ayah mertua dari Aurel Hermansyah ini bersama Brahmonojati sebagai pengacaranya menggugat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk merebut kembali hak milik merek ‘Gen Halilintar’ dari PT Soka pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Pada gugatan yang dilayangkan, Anofial meminta agar pengadilan mau membatalkan putusan dengan No 375/KBM/HKI/2020 pada tanggal 8 September 2020 yang dikeluarkan Komisi Banding merek sebagai tergugat.
Baca Juga: Kemenkumham Tolak Merek 'Gen Halilintar' Berujung Digugat
Selain itu, dia juga mendesak pengadilan agar dapat memberikan perintah langsung kepada tertugat untuk dapat menerima permohonan pendaftaran merek ‘GENHALILINTAR + Lukisan’ dengan Nomor Agenda D002018027834 dan mengeluarkan sertifikat merek ‘GENHALILINTAR + Lukisan’ atas nama Anofial Asmid selaku penggugat.
Seperti dilansir dari Detik, pengajuan merek untuk didaftarkan terdiri dari kateogri :
Baju, kemeja, kaos-kaos, pakaian dalam, pakaian olahraga, rompi, jaket, jas, baju hangat (sweater), piyama, gaun, celana panjang, celana pendek, kaos kaki, topi-topi, dasi, kopiah, Pakaian jadi, alas kaki, tutup kepala, sarung tangan (pakaian), sorban, kerudung kepala (pakaian), cadar, syal-syal, sepatu, sandal, sepatu sandal, sepatu olahraga.
Untuk saat ini, gugatan dengan Nomor Perkara: 75/Pdt.Sus-HKI/merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. telah dilaksanakan sidang pertamanya pada Senin, 15 Agustus 2022. Sedangkan untuk sidang kedua dengan agenda pemanggilan termohon akan dilaksanakan Senin minggu depan, tepatnya pada tanggal 22 Agustus 2022 mendatang.
(Forman/HRC-MaG)
Baca Juga: Sekali Lagi! Bali Didatangi Aktor Hollywood Pemain Film Spider-Man
Artikel Terkait
Usai Diperiksa, Pemilik PT Duta Palma Group Sakit
Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Penganiayaan
Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap karena Kasus Narkoba
Sadis! Seorang Pemuda Perkosa Korban Kecelakaan Hingga Meninggal Dunia
Polda Riau Tersangkakan Ratusan Orang Kasus Perjudian, Sebut Penindakan Tak Ada Kaitan Dengan Sambo
Istri Fredy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Lagi Main Judi Remi, 2 IRT Sumbar Ditangkap
Bandar Narkoba Pemilik 13 Kg Sabu dan 2.200 Pil Ekstasi di Lubuklinggau Bebas dari Hukuman Mati
Cek Cok Perihal Harga, PSK di Tusuk Pengguna Jasa
Sat Resnarkoba Polres Meranti Ungkap Kasus Peredaran Ribuan Butir Pil Ekstasi