Kemenkumham Tolak Merek 'Gen Halilintar' Berujung Penggugatan

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:51 WIB
Gen Halilintar (Instagram/@genifaruk)
Gen Halilintar (Instagram/@genifaruk)

HALUANRIAU.CO, HUKRIM - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapat gugatan dari ayah kandung ke sebelas Halilintar, Anofial Asmid, terkait merekGen Halilintar’.

Kasus ini bermula ketika Anofial mengajukan pendaftaran merek dengan nama ‘Gen Halilintar ‘ miliknya ke Kemenkumham pada 5 Juni 2018. Namun, pengajuan merek itu ditolak oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham. Alasannya, pendaftaran dengan merek yang sama ‘GENHALILINTAR’ sudah lebih dulu dilakukan PT. Soka pada tahun 2017 lalu.

Merasa mendapatkan hasil keputusan tidak adil dan malah merugikan dirinya dan keluarganya, membuat ayah mertua dari Aurel Hermansyah ini bersama Brahmonojati sebagai pengacaranya menggugat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk merebut kembali hak milik merekGen Halilintar’ dari PT Soka pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Pada gugatan yang dilayangkan, Anofial meminta agar pengadilan mau membatalkan putusan dengan No 375/KBM/HKI/2020 pada tanggal 8 September 2020 yang dikeluarkan Komisi Banding merek sebagai tergugat.

Baca Juga: Kemenkumham Tolak Merek 'Gen Halilintar' Berujung Digugat

Selain itu, dia juga mendesak pengadilan agar dapat memberikan perintah langsung kepada tertugat untuk dapat menerima permohonan pendaftaran merek ‘GENHALILINTAR + Lukisan’ dengan Nomor Agenda D002018027834 dan mengeluarkan sertifikat merek ‘GENHALILINTAR + Lukisan’ atas nama Anofial Asmid selaku penggugat.

Seperti dilansir dari Detik, pengajuan merek untuk didaftarkan terdiri dari kateogri :

Baju, kemeja, kaos-kaos, pakaian dalam, pakaian olahraga, rompi, jaket, jas, baju hangat (sweater), piyama, gaun, celana panjang, celana pendek, kaos kaki, topi-topi, dasi, kopiah, Pakaian jadi, alas kaki, tutup kepala, sarung tangan (pakaian), sorban, kerudung kepala (pakaian), cadar, syal-syal, sepatu, sandal, sepatu sandal, sepatu olahraga.

Untuk saat ini, gugatan dengan Nomor Perkara: 75/Pdt.Sus-HKI/merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. telah dilaksanakan sidang pertamanya pada Senin, 15 Agustus  2022. Sedangkan untuk sidang kedua dengan agenda  pemanggilan termohon akan dilaksanakan Senin minggu depan, tepatnya pada tanggal 22 Agustus 2022 mendatang.

(Forman/HRC-MaG)

Baca Juga: Sekali Lagi! Bali Didatangi Aktor Hollywood Pemain Film Spider-Man

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Temuan Takjil Mengandung Boraks di Pasar Ramadan

Selasa, 28 Maret 2023 | 15:00 WIB

Kasus TBC di Malaysia Naik 17 Persen

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:31 WIB
X