Brigjen Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Dijerat Pasal Berlapis UU Hewan

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:52 WIB
Terlihat beberapa kucing mati.(Instagram/rumahsinggahclow)
Terlihat beberapa kucing mati.(Instagram/rumahsinggahclow)

HALUANRIAU.CO, BANDUNG - Sebuah video yang beredar di masyarakat memperlihatakan kondisi kucing-kucing dalam keadaan tak bernyawa akibat luka tembak. Terdapat 6 ekor kucing yang ditembak, 3 diantaranya dalam keadaan hamil dan 2 lainnya masih hidup dengan kondisi mata yang telah hancur.

Berdasarkan postingan yang diunggah akun instagram rumah singgah kucing dan anjing terlantar @rumahsinggahclow menyatakan bahwa kucing-kucing tersebut mati di area Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Jalan R.A.A Martanegara, Bandung.

Setalah video ini menjadi viral, Panglima TNI, Jendral TNI Andika Perkasa memerintahkan Komandan Sesko TNI untuk menyelidiki kasus penembakan ini.

Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa membenarkan adanya penembakan terhadap kucing-kucing tersebut. Pelaku penembakan atas nama Brigjen NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI.

Baca Juga: HUT RI ke-77 249 Napi Teluk Kuantan Dapat Remisi, Suhardiman Amby: Perbaiki Diri Agar Bisa Diterima Masyarakat

Prantara menyatakan bahwa tindakan penembakan ini terjdi pada, Selasa (16/8/22) menggunakan senapan angin miliknya.

"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI, red) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16/8/2022), sekitar jam 13.00-an," ujar Prantara yang dikutip dari Kumparan, Kamis (18/8/22).

Berdasarkan pengakuan yang diberikan Brigjen NA, ia melakukan tindakan ini atas dasar menjaga kenyamanan lingkungan sekitar tempat tinggal Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing.

Atas perbuatannya itu, Brigjen NA dianggap melanggar Pasal 66 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Pasal 66A, Pasal 91B Undang-undang nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

(Gita/HRC-MaG)

Baca Juga: Senin Depan, Supardi Dilantik Jadi Kajati Riau yang Baru

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X