HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Annas Maamun dipastikan kembali menyandang status terpidana. Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan terhadap mantan Gubernur Riau dalam perkara dugaan suap pengesahan APBD.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Dikatakan Ali, dirinya telah memperoleh informasi dari Tim JPU yang menangani perkara tersebut.
"Info yang kami terima, tim Jaksa terima putusan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri," Jumat (5/8).
Menurut Ali Fikri, Jaksa KPK menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Annas Maamun, karena dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan.
Selain itu, usia Annas Maamun yang telah mencapai 83 tahun itu, menjadi salah satu pertimbangan JPU untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke tingkat banding.
"Terdakwa sudah berusia sangat lanjut," sebut Ali.
Baca Juga: Dandim 0314/lnhil Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Musibah Longsor Desa Simpang Tiga
Diketahui, Annas Maamun divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim lembaga peradilan tingkat pertama. Amar putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dahlan, Kamis (28/7) kemarin.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Annas Maamun dalam melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu, telah memenuhi unsur.
Dimana Annas Maamun memberikan Rp1 miliar lebih kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014, untuk mempercepat proses pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.
Artikel Terkait
Annas Maamun, Diyakini Bebas 2020
Bebas dari Penjara, Annas Maamun Tak Langsung ke Riau
Pernah Dapat Grasi Jokowi, Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun Dijemput Paksa KPK
Dinilai Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Annas Maamun di Pekanbaru
Tolak Status Tersangka dan Ditahan, Mantan Gubri Annas Maamun Ajukan Praperadilan
Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Targetkan Penyidikan Rampung dalam 2 Bulan
Berkas Perkara Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun Dinyatakan Lengkap
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara
Dituntut 2 Tahun, Hakim Vonis Mantan Gubernur Riau Annas Maamun 1 Tahun Penjara