PEKANBARU (HR)-Ada pemandangan ganjil di Pos Bhabinkamtibmas Polsek Rumbai Pesisir di Jalan Sembilang Pekanbaru. Kantor instansi pemerintah tersebut jadi tempat kampanye. Dipasangi bendera besar merah milik PDIP dan ada beberapa spanduk Calon Presiden Joko Widodo.
Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye atau APK itu terkesan dibiarkan.
Riauterkini menerima foto APK PDIP dan Capres Jokowi tersebut pada Senin (1/4) dari seorang warga yang menolak disebut namanya. Ia merasa risih dengan penyimpangan yang tak ditindak tersebut."Beberapa kali saya berkesempatan ikut Pemilu, tapi baru kali ini ada Pos Polisi dijadikan tempat kampanye. Anehnya, pelanggaran seperti itu dibiarkan," ujarnya.
Pada Selasa (2/4) sore riauterkini datang ke lokasi dan mendapati bendera PDIP masih berkibar di pagar pos. Demikian juga dengan poster Jokowi, masih ada ditempatnya.
Bawaslu Kota Pekanbaru menyatakan bahwa bendera PDIP dan alat peraga kampanye (APK) Capres Jokowi yang menempel di pagar pos Babinkamtibmas Polsek Rumbai dan tiang telephon melanggar aturan pemasangan APK.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Kota Pelambaru, Siti Syamsiyah, Rabu (3/4). Menurutnya, alat peraga kampanye (APK) tidak boleh di pasang di kantor pemerintah dan peralatan milik negara.
"Pemasangan APK dan atribut partai tidak boleh di kantor pemerintah dan peralatan publik milik pemerintah," terang Siti.
Terkait hal itu, Siti mengungkapkan bahwa Bawaslu Pekanbaru akan menginstruksikan kepada perangkat pengawasan di bawah (Panwascam) untuk melakukan pencopotan APK dan atribut partai tersebut. "Kita akan menginstruksikan kepada pengawas di bawah untuk melakukan penertiban dan pencopotan APK dan atribut partai yang melanggar tersebut," katanya.
Bawaslu sangat mendorong warga untuk melaporkan jika ada pelanggaran- pelanggaran APK yang ditemukan kepada Bawaslu Kota agar dapat dilakukan penertiban.(rtc)