HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HULU - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) taja Sosialisasi penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana dan penyusunan daftar informasi publik (DIP) Kabupaten Indragiri Hulu di aula Bappeda, Kamis (23/06/2022).
Hadir dalam kesempatan ini asisten administrasi umum Dra. Erlina Wahyuningsih, M.IP, Narasumber komisioner Komisi Informasi Prov. Riau Tatang Yudiansyah, Kepala Dinas Kominfo Inhu Jawalter. S, M.Pd didampingi Kabid IKP Diskominfo Inhu Dodi Arianto, SE serta seluruh Kasubbag Umum perangkat daerah se- Kab. Inhu.
Dra. Erlina wahyuningsih mewakili Sekretaris Daerah Kab. Inhu Ir. Hendrizal, M. Si selaku Atasan PPID Kab. Inhu dalam sambutannya berbicara tentang keterbukaan Informasi publik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu telah meraih lima kali penghargaan Forum Indonesia untuk transpanransi anggaran (Fitra Riau) dengan peringkat pertama. Ini adalah bentuk kerjasama dari semua Instansi daerah terkait yang telah mendukung program keterbukaan Informasi publik.
"Ini merupakan suatu prestasi yang membanggakan untuk kita semua dan menjadi rujukan bagi Daerah lain untuk mengolah pelayanan informasi publik." tutur Erlina.
Baca Juga: Ranking Indonesia di FIFA Naik Pesat Jelang Piala Asia 2023
Tujuan dari sosialisasi ini sebut Erlina merupakan langkah untuk bersama-sama menyatukan pemikiran dan kesepakatan bagaimana mengolah PPID yang ada dimasing-masing perangkat daerah.
Selanjutnya beliau juga berharap kepada seluruh peserta terutama kasubbag umum dapat mengikuti sosialisasi dengan serius sehingga terciptanya kerjasama yang baik antara PPID Diskominfo dan PPID pelaksana diperangkat Daerah lainnya.
"Lebih jauh saya berharap setelah sosialisasi ini akan melahirkan PPID pelaksana yang lebih berkualitas, memberikan informasi yang cepat, tepat dan mudah bagi masyarakat." tutup Erlina dalam sambutannya di aula Bappeda.
Sementara itu, Jawalter. S, M.Pd selaku kepala Diskominfo Kab. Inhu menyampaikan tugas dan amanah yang dilakukan saat ini sesuai dengan undang-undang No 14 tahun 2008.
Sebagai aparatur sipil negara harus menguasai informasi yang berisi keterangan-keterangan, pernyataan, gagasan yang mengandung nilai dan makna. Dan seluruh informasi sebut kadis kominfo wajib diketahui oleh semua orang.
"Pemerintah Kabupaten Inhu merupakan badan publik, jadi informasi yang dikelola merupakan informasi publik," jelas Kadis Kominfo.
"Jika memang ada informasi yang tidak bisa dipublikasikan maka instansi atau OPD dapat merapatkan dengan Diskominfo dan instansi terkait, untuk bisa mengecualikan informasi yang yang dianggap tidak bisa untuk dipublikasikan." tutup Jawalter selaku Kadis Kominfo Inhu.
Baca Juga: Cristopher Nkunku Putuskan Perpanjang Kontrak di RB Leipzig
Artikel Terkait
Tingkat Kehadiran Pegawai di Kejari Inhu Hampir 100 Persen, Pelayanan Publik di Hari Pertama Berjalan Lancar
Kapolres Inhu Tinjau dan Penen di Kampung Tangguh Nusantara Talang Jerinjing
Pengurus PASI Inhu Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Speedboat dengan Kapal Pompong Tabrakan di Inhu, 3 Orang Meninggal Dunia
Berkomitmen Turunkan Stunting, Wakil Bupati Inhu Beserta para Camat Gelar Rekonsiliasi
Atraksi Debus Warnai Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-76 di Polres Inhu
Demo Berujung Ricuh, Massa Bakar Bus Sekolah Sebabkan Proses Pendidikan Pelajar Terganggu
Bupati Inhu Sampaikan Selamat dan Serahkan SK 100 CPNS
Polres Inhu Gelar Lomba Menembak di Hari Bhayangkara ke-76, Perwakilan Haluanriau Raih Peringkat Kedua
Permudah Prosedur Layanan, Rutan Rengat Luncurkan Whatsapp Blast