Diduga Serobot Lahan Warga, Kadis DPP Kota Pekanbaru Dipolisikan

- Selasa, 10 Mei 2022 | 15:36 WIB
Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru
Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru


HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Ingot Ahmad Hutasuhut dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru itu dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan atau tanah.

Laporan itu disampaikan warga atas nama Darmiwati dengan Surat Tanpa Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/162/III/2022, tertanggal 30 Maret 2022 kemarin. Dalam laporan tersebut tertera Terlapor atas nama Ingot Ahmad Hutasuhut.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan jika pihaknya menerima laporan perkara tersebut. "Iya, ada laporan itu," singkat Kombes Pol Sunarto, Selasa (10/5).

Sementara itu, Darmiwati saat dihubungi melalui Kuasa Hukumnya Erni Marita, membenarkan jika telah melaporkan Kadis DPP Pekanbaru itu ke polisi. Selain Ingot, dalam laporan tersebut juga tercantum nama lainnya.

Baca Juga: Pembina YVB bersama Kapolsek Tembilahan Silaturahmi ke SDN 003 Bagikan Hadiah kepada Anak-anak

"Memang kita sudah membuat laporan dengan Terlapor inisial IAH, dkk, serta Pelapornya adalah klien kita, Darmiwati," ujar Erni melalui sambungan telepon.

Para Terlapor, kata Erni, diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan atau memasuki lahan atau pekarangan tanpa izin yang berhak, atau memasuki lahan tanpa izin. Hal itu, lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 551 KUHP.

"Laporan kita sehubungan dengan tindakan dari Terlapor yang memasang plang nama kepemilikan di tanah klien kita tanpa memiliki alas atas dasar kepemilikan tanah yang sah yang legalitasnya diakui oleh pemerintah," sebut Erni.

Dijelaskan Erni, pihaknya memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan yang yang menjadi persoalan tersebut. Dimana kliennya, sebut dia, memiliki objek tanah dengan alas hak SKPT Nomor : 730/17/SH/ST/1982 tanggal 12 Februari 1982. Dimana lahan tersebut terletak di Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Kejaksaan Agung RI Segera Luncurkan Aplikasi Halo JPN, Ini Manfaatnya

"Bukti kita berupa alas hak SKPT Nomor 730/17/SH/ST/1982 1982 atas nama Bunadi yang telah dilakukan peralihan hak berdasarkan SKGR atas nama klien kita, Darmiwati Nomor 423/BR/2017 tanggal 20 Oktober 2017," beber Pengacara dari Kantor Hukum Erni Marita, SH & Associates itu.

Sementara saat disinggung soal bukti yang dimiliki Ingot, Erni mengaku tidak mengetahuinya.

Atas laporan yang disampaikan itu, dirinya berharap pihak Kepolisian segera menindaklanjutinya. "Kita berharap, kasus yang kita laporkan ini segera ditindaklanjuti," harap Erni.

"Karena menurut kita tindak pidananya sudah jelas. Nanti masalah surat-surat IOH itu kan dalam proses penyidikan kan bisa dilihat. Kalau dia terbukti tidak memiliki surat yang sah, saya rasa tidak ada alasan lagi untuk memperlambat penanganan perkara ini," sambungnya memungkasi.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Terlapor Ingot Ahmad Hutasuhut. Beberapa nomor telepon miliknya, dalam kondisi tidak aktif. Begitu juga dengan nomor aplikasi perpesanan WhatsApp.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

36 Pemuda Riau Ikut Rakor Kepemudaan 2023

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:03 WIB
X