HALUANRIAU.CO, Kalimantan TIMUR - Sebuah kecelakaan beruntun terjadi di persimpangan lampu merah di kawasan Muara Kapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pagi tadi. Kecelakaan itu pun juga viral di media sosial.
Tanggapi kejadian tersebut, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat mengusut kasus kecelakaan yang terjadi pagi tadi.
Diketahui saat ini sopir truk M Ali (47), penyebab kecelakaan maut tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Satresnarkoba Rohil Tangkap Pengedar, Temukan Ratusan Butir Ekstasi Dalam Lubang
Kombes Yusuf menyebut sang sopir dikenakan pasal berlapis. Pengenaan pasal berlapis lantaran kecelakaan tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa.
"Kita gunakan Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, kita dijunctokan dengan Pasal 359 terkait tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia," beber Yusuf.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah pengendara berhenti karena sedang menunggu lampu merah. Sejurus kemudian, sebuah truk tronton tampak melaju dengan kencang.
Sebanyak empat orang yang tewas akibat kecelakaan ini, satu orang kritis hingga belasan orang lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit. Polisi sendiri menduga kecelakaan akibat rem truk yang blong.
Artikel Terkait
Kecelakaan Beruntun: Truk Tabrak Belasan Kendaraan, 5 Orang Dilaporkan Tewas