Sopir 'Truk Maut' di Kalimantan Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jumat, 21 Januari 2022 | 18:28 WIB
Kecelakaan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Twitter)
Kecelakaan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Twitter)

HALUANRIAU.CO, Kalimantan TIMUR - Sebuah kecelakaan beruntun terjadi di persimpangan lampu merah di kawasan Muara Kapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pagi tadi. Kecelakaan itu pun juga viral di media sosial.

Tanggapi kejadian tersebut, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat mengusut kasus kecelakaan yang terjadi pagi tadi.

Diketahui saat ini sopir truk M Ali (47), penyebab kecelakaan maut tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Satresnarkoba Rohil Tangkap Pengedar, Temukan Ratusan Butir Ekstasi Dalam Lubang

Kombes Yusuf menyebut sang sopir dikenakan pasal berlapis. Pengenaan pasal berlapis lantaran kecelakaan tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa.

"Kita gunakan Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, kita dijunctokan dengan Pasal 359 terkait tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia," beber Yusuf.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah pengendara berhenti karena sedang menunggu lampu merah. Sejurus kemudian, sebuah truk tronton tampak melaju dengan kencang.

Sebanyak empat orang yang tewas akibat kecelakaan ini, satu orang kritis hingga belasan orang lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit. Polisi sendiri menduga kecelakaan akibat rem truk yang blong.

Editor: Taufik Ilham

Sumber: indozone.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kasus TBC di Malaysia Naik 17 Persen

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:31 WIB
X