"Dibuat seragam dengan foto Mbak Puan Maharani sebagai Ketua DPR/Pembina Fraksi, dan foto anggota yang bersangkutan. Intinya ini bentuk solidaritas fraksi kepada jajaran struktur partai dan masyarakat di akar rumput," beber Hendrawan.
Adapun isi dari surat edaran tersebut mengatakan bahwa pembagian sembako dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022:
Masing-masing anggota juga memiliki kewajiban berbeda dalam pemberian sembako. Sebagaimana rincian berikut yang dikutip dari edaran:
a. Anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 100 juta.
b. Kapoksi wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 400 juta.
c. Pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 500 juta.
Artikel Terkait
Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Minta Sampah Dikelola Kecamatan
10 Bulan Buron, Kejari Akhirnya Eksekusi Ketua DPC PDIP Paluta Nonaktif
Survei Spekpol Hasilkan PAN Masuk 5 Besar Parpol Nasional, PDIP Tetap Unggul
Jokowi dan PDIP Menolak Tegas Rencana 3 Periode, Pengamat: Perkataan Mereka Tidak Bisa di Pegang
Dinilai Lakukan Pemecatan Secara Tidak Sah, Megawati Digugat oleh 4 Mantan Kader PDIP
Elektabilitas Parpol: PDIP, Gerindra, Demokrat, dan Golkar Sangat Kompetitif
Ketua Umum HIPMI, Mardani H Maming Masuk Satu dari 11 Orang Bursa Capres PDIP
Megawati Ingin Patung Bung Karno di Segala Daerah, PDIP Medan: Siap Jalankan Instruksi
Prabowo Bersatu dengan Puan? Relawan Bakal Komunikasi ke PDIP dan Gerindra
Tren Elektoral Terkini Partai Politik Menjelang Pilpres 2024, PDIP Berada di Puncak