Anggota DPR Fraksi PDIP Diwajibkan Bagi Sembako Bergambar Puan Maharani Dimasa Reses

- Kamis, 23 Desember 2021 | 21:19 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Instagram @puanmaharaniri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Instagram @puanmaharaniri)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) diwajibkan membagikan sembako dengan gambar Ketua DPR RI Puan Maharani kepada masyarakat saat masa reses.

Himbauan tesebut tertuang pada sebuah surat edaran kepada Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).

Dalam surat edaran tersebut, sembako harus disampaikan langsung oleh masing-masing Anggota DPR dan disebut sebagai ‘sumbangan Puan Maharani’.

Menganggapi hal itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa pembagian bantuan sembako tersebut merupakan eksperesi solidaritas kepada struktur partai dan masyarakat.

"Fraksi PDI-P DPR RI melakukan inisiatif kongkrit sebagai rangkaian ekspresi solidaritas kpd struktur partai dan masyarakat. Ini bagian dari program gotong royong berskala besar (PGRBB) yant berkali-kali kami suarakan. Kali ini program tersebut berupa pembagian beras/sembako,” kata Hendrawan dikutip dari Indozone, pada Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Lagi, Gugatan Moeldoko Ditolak, Demokrat: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi Indonesia

Hendra mengatakan, bahwa kegiatan bagi-bagi sembako tersebut sudah sering dilakukan oleh Anggota Fraksi PDIP

"Kali ini dilakukan bersama-sama di masa reses. Dengan demikian harus dilakukan koordinasi yang rapi karena ada sejumlah anggota di dapil yang sama. Kami berharap efektifitas bantuan menjadi lebih baik, dengan jangkauan yang lebih merata," jelas Hendrawan.

Perihal pembagian sembako itu diwajibkan menggunakan tas bergambar Puan Maharani, Hendrawan memberikan penjelasan. Apabila hal tersebut dilakukan bentuk kesolidaritasan jajaran struktur partai.

"Dibuat seragam dengan foto Mbak Puan Maharani sebagai Ketua DPR/Pembina Fraksi, dan foto anggota yang bersangkutan. Intinya ini bentuk solidaritas fraksi kepada jajaran struktur partai dan masyarakat di akar rumput," beber Hendrawan.

Adapun isi dari surat edaran tersebut mengatakan bahwa pembagian sembako dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022:

Baca Juga: Ibadah Raya, Safari Sembako, Donor Darah Hingga Beasiswa Meriahkan Momen Natal GAMKI dan GMKI di Riau

Masing-masing anggota juga memiliki kewajiban berbeda dalam pemberian sembako. Sebagaimana rincian berikut yang dikutip dari edaran:

a. Anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 100 juta.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Indozone.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Temuan Takjil Mengandung Boraks di Pasar Ramadan

Selasa, 28 Maret 2023 | 15:00 WIB

Kasus TBC di Malaysia Naik 17 Persen

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:31 WIB
X