HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) diwajibkan membagikan sembako dengan gambar Ketua DPR RI Puan Maharani kepada masyarakat saat masa reses.
Himbauan tesebut tertuang pada sebuah surat edaran kepada Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).
Dalam surat edaran tersebut, sembako harus disampaikan langsung oleh masing-masing Anggota DPR dan disebut sebagai ‘sumbangan Puan Maharani’.
Menganggapi hal itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa pembagian bantuan sembako tersebut merupakan eksperesi solidaritas kepada struktur partai dan masyarakat.
"Fraksi PDI-P DPR RI melakukan inisiatif kongkrit sebagai rangkaian ekspresi solidaritas kpd struktur partai dan masyarakat. Ini bagian dari program gotong royong berskala besar (PGRBB) yant berkali-kali kami suarakan. Kali ini program tersebut berupa pembagian beras/sembako,” kata Hendrawan dikutip dari Indozone, pada Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Lagi, Gugatan Moeldoko Ditolak, Demokrat: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi Indonesia
Hendra mengatakan, bahwa kegiatan bagi-bagi sembako tersebut sudah sering dilakukan oleh Anggota Fraksi PDIP.
"Kali ini dilakukan bersama-sama di masa reses. Dengan demikian harus dilakukan koordinasi yang rapi karena ada sejumlah anggota di dapil yang sama. Kami berharap efektifitas bantuan menjadi lebih baik, dengan jangkauan yang lebih merata," jelas Hendrawan.
Perihal pembagian sembako itu diwajibkan menggunakan tas bergambar Puan Maharani, Hendrawan memberikan penjelasan. Apabila hal tersebut dilakukan bentuk kesolidaritasan jajaran struktur partai.
"Dibuat seragam dengan foto Mbak Puan Maharani sebagai Ketua DPR/Pembina Fraksi, dan foto anggota yang bersangkutan. Intinya ini bentuk solidaritas fraksi kepada jajaran struktur partai dan masyarakat di akar rumput," beber Hendrawan.
Adapun isi dari surat edaran tersebut mengatakan bahwa pembagian sembako dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022:
Masing-masing anggota juga memiliki kewajiban berbeda dalam pemberian sembako. Sebagaimana rincian berikut yang dikutip dari edaran:
a. Anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 100 juta.
Artikel Terkait
Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Minta Sampah Dikelola Kecamatan
10 Bulan Buron, Kejari Akhirnya Eksekusi Ketua DPC PDIP Paluta Nonaktif
Survei Spekpol Hasilkan PAN Masuk 5 Besar Parpol Nasional, PDIP Tetap Unggul
Jokowi dan PDIP Menolak Tegas Rencana 3 Periode, Pengamat: Perkataan Mereka Tidak Bisa di Pegang
Dinilai Lakukan Pemecatan Secara Tidak Sah, Megawati Digugat oleh 4 Mantan Kader PDIP
Elektabilitas Parpol: PDIP, Gerindra, Demokrat, dan Golkar Sangat Kompetitif
Ketua Umum HIPMI, Mardani H Maming Masuk Satu dari 11 Orang Bursa Capres PDIP
Megawati Ingin Patung Bung Karno di Segala Daerah, PDIP Medan: Siap Jalankan Instruksi
Prabowo Bersatu dengan Puan? Relawan Bakal Komunikasi ke PDIP dan Gerindra
Tren Elektoral Terkini Partai Politik Menjelang Pilpres 2024, PDIP Berada di Puncak