Pasalnya, keputusan MA juga berkaitan dengan fungsi KPK dalam memberantas korupsi.
Novel Baswedan mencurigai adanya kesepakatan antara MA dengan KPK menilai dari sikap yang ditunjukkan lembaga antirasuah itu.
"Pimp KPK tidak merespon atau prihatin atas putusan ini. Apakah ini tanda sepakat?" ujar Novel Baswedan.
Penghapusan persyaratan tersebut dilakukan MA berdasarkan gugatan Subowo dan rekan-rekannya yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Artikel Terkait
Koruptor di Lingkaran Moeldoko Saat Akan Ambil Alih Demokrat Pimpinan AHY, Dari Nazarudin Hingga Amir Fauzi
Vaksinasi Ideologi, Bamsoet Ucap Kebanyakan Koruptor Itu Lulusan Perguruan Tinggi
Koruptor Dihukum Mati, Ide Pidana yang Didukung KPK