Novel Baswedan Layangkan Kritik Pedas Terkait Keputusan MA yang Ringankan Hukuman Koruptor

- Selasa, 2 November 2021 | 19:39 WIB
Ilustrasi koruptor. (Pixabay/mohamed_hassan)
Ilustrasi koruptor. (Pixabay/mohamed_hassan)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan curiga terkait adanya kesepakatan antara Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hal itu, Novel menyenggol Firli Bahuri terkait yang menguntukngkan koruptor yang sedang menjalani hukuman.

MA memutuskan untuk menghapuskan persyaratan remisi bagi koruptor.

Melalui penghapusan syarat remisi tersebut, koruptor berpotensi untuk tidak lagi terbeban dalam mendapatkan pengurangan hukuman.

Baca Juga: Gunakan Metafora Dramatis dalam Perubahan Iklim, Pemimpin Dunia Sebut Manusia Gali Kuburan Sendiri

Namun, akibat memberikan keputusan baru tersebut, kritikan tajam kemudian mengarah ke Mahkamah Agung.

Tidak sedikit kritikan tajam yang tertuju ke MA karena dianggap pro dengan koruptor.

Novel Baswedan merupakan salah satu pihak yang memberikan kritik tajam terkait keputusan terbaru dari MA.

Dilansir dari akun Twitter milik Novel Basweda, ia tidak segan-segan untuk menyenggol instansi tempat kerja Firli Bahuri yaitu KPK.

Baca Juga: Pengakuan Tersangka Halloween Berdarah Kereta Api di Tokyo, Polisi: Ia Sengaja Berniat Dapatkan Hukuman Mati

Pasalnya, keputusan MA juga berkaitan dengan fungsi KPK dalam memberantas korupsi.

Novel Baswedan mencurigai adanya kesepakatan antara MA dengan KPK menilai dari sikap yang ditunjukkan lembaga antirasuah itu.

"Pimp KPK tidak merespon atau prihatin atas putusan ini. Apakah ini tanda sepakat?" ujar Novel Baswedan.

Penghapusan persyaratan tersebut dilakukan MA berdasarkan gugatan Subowo dan rekan-rekannya yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Editor: Bagus Pribadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X