HALUANRIAU.CO, LAMPUNG - Bripkas IS alias Bripka Irfan Setiawan, Oknum Polisi yang menjadi dalang perampasan mobil merek Toyota Yaris BE 1062 XX resmi dipecat dari Dinas Polri, Senin (1/11).
Bripka Irfan Setiawan merupakan oknum Polri ke-19 di jajaran Polda Lampung yang dipecat karena melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan selama Januari-November 2021.
Acara pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Irfan Setiawan, dilaksanakan di lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung.
Diketahui, Bripka Irfan Setiawan merupakan anggota Sat Samapta Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga: 4 Pemuda Diamankan Satpol PP Karena Konsumsi Miras di Taman Kota Inhil
Pemecatan ini langsung dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno sebagai inspektur upacara. Hendro menyampaikan siapapun pemimpinnya tidak menghendaki PTDH terhadap anggotanya.
Tetapi, hal tersebut harus tetap dijalankan agar institusi Polri tetap berdiri mengabdi kepada masyarakat. "Semua ada aturannya, yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Semua aturan itu harus kita ikuti," ungkapnya.
Di samping itu, Hendro memberikan pesan kepada seluruh jajarannya harus menjalankan aturan yang sesuai. Jika ada anggota yang menyimpang aturan tersebut, maka wajib dikenakan sanksi berlaku.
"Ketika pelanggaran itu terjadi maka wajib diterapkan, saya tidak akan ragu menghukum anggota yang memang bersalah," lanjutnya.
Artikel Terkait
Terungkapnya Kisruh Wisata Halal Berdampak Hujatan Pada Penyanyi Sherina
Oknum Satpol PP Tangerang Terjaring Razia Prostitusi, Kabag Protokol: Anggota Kita Lagi Nyamar
Dilaporkan Ormas Lora Madura Karena Penistaan Agama, Nikita Mirzani: Saya Tidak Takut!
Zayn Malik Membantah Telah Memukul Mertuanya
Kim Jong Un Menghimbau Warga Untuk Konsumsi Angsa Hitam Sebagai Alternatif Pangan
Berbeda dengan Indonesia, Inggris Izinkan Perjalanan Udara Asalkan Sudah Vaksin Lengkap
3 Personel AirNav Selamat dari Penyerangan KKB
11 Maskapai Indonesia yang Bangkrut Total, Adam Air Masuk Dalam Daftar
Tagar #SulutMenangis Trending di Twitter
Anime Sword Art Online The Movie: Progressive - Aria of a Starless Night Bakal Tayang di CGV Indonesia