HALUANRIAU.CO - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko disarankan membuat partai baru ketimbang bersengketa terus dengan partai berlambang bintang mercy itu.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Demokrat Mehbob mengatakan.
Saran itu diberikan oleh salah satu saksi ahli Lintong Siahaan dalam sidang gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN, Kamis (21/10). Lintong dikenal sebagai pengamat tata negara, dikutip dari CNN Indonesia.
Mehbob menyebut, berdasarkan saran ahli, pembuatan partai baru itu bisa dilakukan seperti saat terjadi sengketa di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan melahirkan PDI Perjuangan.
"Kita sepakat kalau mau diilustrasikan seperti itu tapi ya jangan pakai nama Demokrat, saksi ahli bilang ya udah kalau gitu pihak Moeldoko pake inilah partai demokat baru silakan biar hidup dua-duanya," kata Mehbob di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (21/10).
Baca Juga: Moeldoko Tak Mau Damai dengan ICW Soal Kasus Ivermectin
Selain menyarankan Moeldoko membuat partai baru, para saksi ahli juga menyarankan agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendudukkan sama rata dalam membedah gugatan tersebut.
"Terus kemudian ada proses mediasi, yaitu antara kedua belah pihak didudukkan untuk mencari mediasi," katanya.
Sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT dilayangkan oleh tiga mantan kader Demokrat.
Gugatan itu dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menganggap terpilihnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum pada kongres ke-5 tidak sesuai dengan undang-undang partai politik.
Artikel Terkait
Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Jadwalkan Periksa 3 Saksi dan 2 Ahli Konstruksi untuk M Nasir
Jelang Pilkampung Serentak di Kabupaten Siak, Ini Harapan Ketua DPRD Indra Gunawan SE
Sandiaga Uno Berharap Mie Aceh Bisa Mendunia
Teuku Tegar Peraih Medali Emas PON XX Papua Jadi Tukang Cangkul di Desanya
Nilai Ekspor Tembus Rp302 triliun Menteri Perdagangan: Ini Momentum Pemulihan Ekonomi Indonesia
Diskes Klaim Nakes Aman dari Covid-19: Jangan Takut ke RS
Wanita Tua Tersasar di Kota Pekanbaru
Dibuka Pendaftaran Haji di Sleman, Daftarnya Sekarang Berangkatnya 31 Tahun Mendatang
Covid-19 di China Naik, PPKM Turun Level. Wali Kota: Waspada Gelombang Ketiga!
Wajib Ketahui UMK Pekanbaru dan Pahami Peraturan yang Menguatkannya