HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu dikabarkan belum berencana damai dengan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayoga dan Miftahul Huda terkait bisnis Ivermectin.
Diketahui, kedua peneliti ICW itu dilaporkan oleh Moeldoko ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Kami kan melapor, karena kami yang melapor tentunya kami enggak ada pemikiran seperti itu (damai) ya kan," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan di Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021) dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Juga: Chef Gordon Ramsay Sempat Kelabui Penonton dengan Sebuah Persona
Kendati demikian, Otto menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan proses penyelidikan atas laporan kliennya itu.
Apalagi, kata Otto, pihak terlapor yakni Egi Primayoga dan Miftahul Huda juga belum diperiksa oleh penyidik.
"Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya," ucap Otto.
Di sisi lain, Otto menyampaikan bahwa laporan tersebut terpaksa dibuat lantaran kedua terlapor tak kunjung meminta maaf. Padahal, Moeldoko sudah melayangkan somasi terkait permintaan maaf tersebut.
"Kalau you merasa tidak punya bukti dan you merasa salah ya cabut saja pernyataannya dan minta maaf selesai, saya maafkan, cukup bagus pak Moeldoko, pak Moeldoko tak neko-neko," tutur Otto.
Baca Juga: Tugas Menumpuk Bisa Selesai dengan Metode Moscow, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Tahu Caranya
Artikel Terkait
Gerombolan KSP Moeldoko Diduga akan Gelar HUT Ilegal Atasnamakan PD di Banten, Demokrat: Memalukan
Demokrat: Waspadai ‘Putar Balik’ Fakta Hukum oleh Moeldoko Cs di Pengadilan TUN
Jalani Sidang Gugatan KSP Moeldoko, Demokrat: Bukti yang Diberikan di Pengadilan Tidak Nyambung!
Kenakan Sendal Jepit, Moeldoko jadi Bahan Perbincangan Warganet
2 Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs