HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Yusril Ihaza Mahendra pernah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, dua tahun kemudian kasusnya dihentikan atau SP3 oleh Kejagung.
Disinyalir sebab ia ditetapkan tersangkan yakni karena kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi BAdan Hukum (Sisminbakum) pada 2010 silam.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Jumat (25/6/2010) lalu.
Yusril tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka, juga bersama-sama Hartono Tanoesoedibjo.
Hartono adalah mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika, pelaksana Sisminbakum.
Baca Juga: Memperingati Hari Batik Nasional 2 Oktober, Sandiaga Uno Kenakan Batik Kolaborasi KRTA
Dengan nada agak jengkel, Yusril menjelaskan kasus yang menjeratnya tidak murni hukum. Tapi kasus yang sengaja dikasuskan.
“Orang jadi tersangka korupsi itu, seperti kena kasus subversif. Tidak mungkin ada yang lolos. Pasti dihukum,” jelas Yusril dalam diskusi “Penegakan Hukum Kasus Sisminbakum” di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/7/2010) lalu.
“Bagi saya, ini membunuh hidup saya. Karena seseorang yang pernah kena kasus dengan ancaman minimal lima tahun tidak bisa menjadi anggota DPR atau jabatan publik lainnya,” tambahnya.
Dua tahun kemudian atau 2012, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus ini.
Surat penghentian penyidikan atau SP3 diteken Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
“Kasus ini kami hentikan penyidikannya. Kami tak menemukan cukup bukti dalam perkara ini,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman.
Yusril Ihza Mahendra pun melenggang.
Sementara itu, dilansir dari detikcom dari berita Juni 2010, Yusril Ihza Mahendra telah mendengar penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yusril yakin tidak bersalah dalam kasus yang terjadi di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham ini.
Artikel Terkait
Selain Sediakan Vaksin, Demokrat Pekanbaru Juga Sediakan Berbagai Macam Hidangan untuk Peserta
HUT ke-20 Partai Demokrat, AHY Sebut Buzzer Perusak Demokrasi dan Serang Partai
Gerombolan KSP Moeldoko Diduga akan Gelar HUT Ilegal Atasnamakan PD di Banten, Demokrat: Memalukan
Demokrat: Waspadai ‘Putar Balik’ Fakta Hukum oleh Moeldoko Cs di Pengadilan TUN
Jalani Sidang Gugatan KSP Moeldoko, Demokrat: Bukti yang Diberikan di Pengadilan Tidak Nyambung!