HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polda Metro Jaya katakan Nantinya, akan ada tersangka yang dijerat dengan pasal kesengajaan menimbulkan kebakaran, pasal kealpaan dan atau pasal kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Kegiatan penyelidikan oleh penyidik telah selesai. Pengumpulan alat bukti telah selesai dan telah dilakukan gelar perkara. Dan, statusnya sekarang dinaikkan dalam penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).
Saat ini penyidik sudah mulai bekerja untuk menyelidiki kasus kebakaran yang memakan korban jiwa sebanyak 46 orang tersebut.
Baca Juga: Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Bertambah, Total Jadi 46 Orang
“Beberapa pasal yang kemungkinan relevan dengan kasus ini yaitu Pasal 187 KUHP (terkait) kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran yang membahayakan secara umum, baik barang maupun nyawa orang,” tuturnya.
Pasal 188 KUHP terkait kealpaan yang menimbulkan kebakaran yang membahayakan secara umum, baik kepada barang maupun orang lain.
Lalu, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan adanya orang meninggal dunia.
“Itu kira-kira pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan dalam pengungkapan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tagerang,” tuturnya.
Artikel Terkait
Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Sebabkan 2 WNA Meninggal
Api Padam, Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Mulai Dievakuasi
Telpon Ibunya Minta Pulsa, Jadi Percakapan Terakhir Salah Satu Napi yang Tewas Terbakar di Lapas Tangerang
Berikut Daftar Nama 41 Narapidana yang Meninggal Akibat Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Jumlah Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Bertambah, Total Korban Menjadi 44 Orang
Berdasarkan Sidik Jari, Seorang Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi
Antisipasi Terjadinya Kebakaran di Rutan, Lapas Bangkinang Cek dan Uji Kelayakan Instalasi Jaringan Listrik
Data Ante Mortem Tidak Lengkap, DVI Mabes Polri Alami Kendala Identifikasi Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Santunan Rp 30 Juta Kemenkumham Dinilai Sakiti Hati Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Bertambah, Total Jadi 46 Orang