HALUANRIAU.CO, MERANTI - Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu santriwati dibawah umur, akhirnya pemilik sekaligus pengasuh di salah satu ponpes Desa Mantiasa Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, M, ditahan polisi, hal ini terungkap saat konfrensi pers dihalaman Mapolsek Tebing Tinggi, Selasa (21/03/2023).
Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul LTG mengungkapan bahwa penahanan terhadap pelaku dilakukan pada, Senin (20/3/2023) malam kemarin setelah penyidik Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti melakukan pemeriksaan dan menetapkan 'M' sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, M mengaku mencabuli santriwati bukan karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Melainkan dengan modus ingin menyalurkan ilmu yang bisa menyembuhkan orang sakit kepada santrinya itu.
“Isu ini memang sudah bergulir sekitar satu minggu lalu, dengan adanya perkembangan situasi Kabupaten Kepulauan yang kondusif ini kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah kita menerima laporan pada 13 Maret lalu. Setelah memenuhi ruang alat bukti, kami langsung melakukan penetapan tersangka terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur,” kata Kapolres.
“Dari pengakuan tersangka yang kita dalami, pelaku mengaku dia memanfaatkan jasa santri nya untuk dijadikan pembantu di rumahnya. Selain itu pelaku juga menjanjikan untuk meringankan biaya sekolah setiap bulannya, itu modus yang pertama, modus yang kedua yakni menjanjikan ilmu atau kemampuan yang bisa menyembuhkan orang sakit” ungkap Kapolres lagi.
Berdasarkan kronologi kejadian bahwa pada hari, Kamis (09/3/2023) pelapor (Ali Amran) mendapat telpon dari saudara Hasan yang mana saudara Hasan meminta pelapor untuk datang ke Selatpanjang. Keesokkan harinya pada Jumat (10/3/2023) pelapor pergi ke Selatpanjang dan menemui saudara Hasan di rumah kediamannya yang bertempat di Desa Insit, Kec. Tebing Tinggi Barat, Kab. Kep. Meranti.
Selanjutnya saudara Hasan menceritakan kepada pelapor bahwa anak kandung pelapor saudari A, telah dilakukan pelecehan berulang-ulang kali oleh saudara M yang dilakukan hampir 9 (Sembilan) kali kepada korban A dilakukan pelecehan dengan cara membuka baju serta melakukan pelecehan berupa mencium pipi dan menghisap buah dada korban A yang merupakan anak kandung pelapor sendiri dan selanjutnya M menyuruh korban berbaring dan M langsung menindih badannya diatas badan korban dan selanjutnya korban juga ada disuruh mempermainkan 'barangnya' tersangka.
Adapun selanjutnya barang bukti yang diamankan pihak penyidik berupa:
- 1 (satu) helai baju kemeja panjang warna dongker;
- 1 (satu) helai baju seragam pramuka warna coklat;
- 1 (satu) helai rok panjang pramuka warna coklat;
- 1 (satu) helai rok panjang warna hitam;
- 1 (satu) helai beha warna abu-abu;
- 1 (satu) helai celana dalam warna coklat.
Sementara tersangka M dijerat Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal yang disangkakan adalah tentang perlindungan anak karena para korban masih berusia di bawah umur semua. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya Kapolres.
Artikel Terkait
Belanja Modal Jaringan Listrik di Dishub Pekanbaru Dilaporkan ke Kejati Riau
Terlibat Narkoba, Oknum Polres Inhil Ditangkap di Pekanbaru
Polantas di Pekanbaru Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu
Kajari Pelalawan Akan Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Laka Lantas Melalui Restorative Justice
DLHK Riau Serahkan Dua Tersangka Perambah Hutan ke Kejari Inhu
Ini Identitas Tiga Calon Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Bank Daerah Syariah Duri
Bekerja Di Pabrik Kelapa Tembilahan, 3 WNA Asia Selatan Diamankan Imigrasi
Polsek Minas Mengamankan Puluhan Botol Minuman Keras Berbagai Merek
Mantan Kepala dan Bendahara BPKAD Kuansing Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Upaya Prapid?
Nekat Jual Motor Teman Karena Kesal Pacarnya Diganggu, Taufik Bebas Melalui Mekanisme Restorative Justice