Bawaslu Meranti Gelar Konferensi Pers Coklit, Temukan Dugaan 7 Pelanggaran

- Selasa, 21 Maret 2023 | 01:06 WIB
 (Nurokhim/HRC)
(Nurokhim/HRC)

HALUANRIAU.CO, MERANTI - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menyelenggarakan Konferensi Pers terkait Coklit Daftar Pemilih Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2024 yang diadakan di ruangan Media Center Bawaslu Kepulauan Meranti, Senin (20/03/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal yang didampingi Anggota Bawaslu, Romi Indra dan Mohammad Zaki dalam Konferensi Pers di Kantor Bawaslu memaparkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pengawasan terkait Pencocokan dan Penelitian Pemutakhiran Data Pemilih dan bersinergi dengan Panwascam disetiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melakukan Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan diseluruh Kecamatan Se-Kabupaten Kepulauan Meranti, mendapati tujuh temuan dugaan pelanggaran dan sebanyak 11.415 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar Pemilu pada tahap Pemuktahiran Daftar Pemilih Pemilu 2024.

"Kita melakukan pengawasan langsung mulai dari 12 Februari sampai 14 Maret 2023, memang personil kita kalah banyak bila dibandingkan dengan jajaran KPU, adapun jumlah Panwascam 3 orang di setiap Kecamatan dan 1 Pengawas Kelurahan/Desa ( PKD), sementara jumlah Pantarlih sebanyak 707 orang yang tersebar di seluruh Kabupaten Kepulauan Meranti," terang Syamsurizal.

Syamsurizal juga mengungkapkan bahwa jajaran nya tidak kendor dan patah semangat dengan berbagai macam strategi termasuk dalam hal uji petik hasil Coklit walaupun tidak bisa melakukan pengawasan satu persatu karena jumlah PKD yang hanya berjumlah 101 orang untuk mengawasi pantarlih sebanyak 707 orang seKabupaten Meranti.

Uji Petik Coklit Bawaslu Kepulauan Meranti dalam memastikan proses pengawasan Coklit yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, telah melakukan rekapitulasi data setiap Pengawas Pemilu Kecamatan yang didapatkan dari Form Model A.DP-1 Panwaslu Kelurahan/Desa, berdasarkan jumlah 101 kelurahan/desa, jumlah 707 TPS dan jumlah  61.027 KK yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sedangkan jajaran Panwaslu selama pelaksanaan Coklit terhitung sejak 12 Februari s.d 14 Maret 2023, telah melakukan kegiatan Uji Petik terhadap 19.453 KK (41,01 persen). Uji petik ini sendiri dilakukan satu minggu setelah pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih," jelasnya.

Dari jumlah KK yang telah dilakukan uji petik oleh jajaran pengawas Pemilu, dalam hal ini Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat sebanyak 19.597 KK yang diketahui sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker, sebanyak 3 KK yang telah dicoklit namun belum ditempel stiker, dan tidak ada KK yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker.

Syamsurizal menyebutkan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran berdasarkan pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas Pemilu secara langsung dan data yang diperoleh terhadap penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih sepanjang Coklit.

Dimana dari keseluruhan data jumlah pemilih 155.298 yang diambil dari data terakhir per-tanggal 11 Februari 2023 terdapat sebanyak 11.415 pemilih (7,35 persen) di Kepulauan Meranti diketahui berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pemilih TMS tersebut berdasarkan data yang ada disebabkan, yaitu pemilih yang tidak dikenal sebanyak 57 pemilih, pemilih meninggal dunia sebanyak 1.561 pemilih, pemilih Anggota TNI sebanyak 1 pemilih, pemilih Anggota Polri sebanyak 2 pemilih, pemilih salah penempatan TPS sebanyak 9.733 pemilih, dan pemilih pindah domisili sebanyak 61 pemilih.

Terhadap data ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengharapkan agar KPU Kepulauan Meranti menindaklanjuti dan melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai data yang diperoleh tersebut.

Selain melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih dalam proses Coklit oleh Pantarlih di setiap TPS, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah mendapatkan informasi dan data terkait pemilih disabilitas dan pemilih baru yang sampai saat ini ada diantara mereka yang sudah memiliki e-KTP dan belum memiliki e-KTP tapi memiliki kartu keluarga.

"Dalam proses Coklit ditemukan adanya Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih, Ditemukan Pantarlih tidak melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, Pantarlih tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung, diitemui jika dalam proses pencoklitan ada beberapa stiker yang sudah lepas, diitemukan Petugas pantarlih melakukan coklit, namun yang melakukan coklit tidak ada dalam SK di TPS 024 Kelurahan Selatpanjang Timur, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan Saran Perbaikan dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Kepulauan Meranti, Adanya Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam kategori pemilih meninggal dunia masuk dalam DPT," jelasnya.

Upaya pun terus dilakukan pihak Bawaslu Kepulauan Meranti dalam pengawasan tahapan  penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, hal tersebut dilakukan dalam  memaksimalkan peranannya dalam melakukan pengawasan di lapangan.

"Ini dilakukan untuk memastikan agar warga yang memiliki hak pilih dapat dikawal dan mereka terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

36 Pemuda Riau Ikut Rakor Kepemudaan 2023

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:03 WIB
X