HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar menemukan berbagai pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih serta penyusunan daftar pemilih. Selain pelanggaran prosedur, Pengawas Pemilu juga menemukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) hanya di Kedai Kopi.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kampar Witra Yeni saat menggelar konferensi pers pemutakhiran data pemilhan dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu tahun 2024, di Kantor Bawaslu setempat, Rabu (15/03).
Witra Yeni mengatakan dari hasil pengawasan di 2.452 TPS berdasarkan SE Bawaslu nomor 15 Tahun 2023 dan instruksi nomor 4 Tahun 2023. Ada 26 item yang diawasi oleh Bawaslu saat Pantarlih melakukan coklik yaitu kepatuhan Pantarlih terhadap prosedur.
"Ternyata kami mendapati ada 109 orang Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih saat bekerja. Sementara mereka memegang dukumen negara yang sangat penting dan kami (Bawaslu, red) sendiri tidak mendapatkan akses seperti itu," ujar Witra Yeni.
Pihaknya juga temukan di SK Pantarlih nama lain yang bekerja dilapang lain. Ada juga Pantarlih melaksanakan coklit dengan cara tidak mengunjungi pemilih secara langsung. Padahal kata dia sesuai aturan Pantarlih itu bekerja harus door to door.
"Pantarlih harus mendatangi rumah ke rumah secara langsung tidak bisa Pantarlih bekerja hanya dari kedai kopi. Tapi kenyataannya masih ada pantahli yang bekerja seperti itu," bebernya.
Kemudian ada Pantarlih yang tidak mencocokkan data pemilih pada formulir A pemilih dengan e-KTP dan Kartu Keluarga. Lalu ada 19 Pantarlih yang tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolam rangga disabilitas yang ditemukan pihaknya dilapangan.
Pihaknya juga temukan 23 Pantarlih yang tidak mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak memberikan keterangan bahwa pemilih tidak memiliki KTP elektronik.
"Kami juga menemukan ada 2 orang Pantarlih yang tidak mencoret data pemilih yang sudah meninggal yang telah dibuktikan dengan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya," katanya.
"Lalu ada 11 Pantarlih yang tidak menandai data pemilih berdasrkan KTP Elektronik dan KK yang bukan merupakan pemilih yang beralamat di wilayah kerja pantahli. Pantahli hanya mencatat hasil coklit bedasarkan buku kerja pantahli. Kemudian ada 23 pantahli tidak berkoordinasi dengan RT/RW dalam melaksanakan coklit," ucapnya.
Baca Juga: Bersama Gurbenur Syamsuar, Bupati Rohil Panen Raya Padi Nusantara 1 Juta Hektar di Rimba Melintang
Artikel Terkait
AHY Ajak Kader Dukung Anies Pimpin Perubahan dan Perbaikan
Demokrat Riau Siap Menangkan Anies di Riau, Agung: Mesin Partai Sudah Dipanaskan
Pakar Hukum: Tunda Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat Langgar Konstitusi
Sempat Tertunda, Honor Panitia Pemilihan Kecamatan Akhirnya Dibayarkan
Peringati Harlah Akhirussanah Ponpes Al-Mutaqin dan Satu Abad NU, Ribuan Jamaah Banjiri PonPes
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Diminta Hasilkan Produk Perkara Tipikor
Disinyalir Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dua Proyek Jalan di Pelalawan Dilaporkan
Demokrat Riau Silaturahmi dengan 27 Simpul Pemenangan Anies Baswedan di Riau
Simpul Anies Baswedan Riau Sepakat Minta AHY Sebagai Wapres
Hasil Survei IPO: Anies Baswedan Unggul dari Dua Pesaingnya