Disinyalir Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dua Proyek Jalan di Pelalawan Dilaporkan

- Senin, 6 Maret 2023 | 12:51 WIB
Ketum DPP Ormas PETIR, Jackson Sihombing menyerahkan laporan ke Kejati Riau (Dodi/HRC)
Ketum DPP Ormas PETIR, Jackson Sihombing menyerahkan laporan ke Kejati Riau (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Pelalawan disinyalir terindikasi korupsi. Untuk itu, pihak Kejaksaan diminta untuk segera mengusutnya.

Demikian disampaikan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jackson Sihombing, Senin (6/3). Dikatakan Jackson, dua proyek itu berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan dan telah selesai dikerjakan pada 2022 lalu.

Adapun proyek tersebut, yakni Peningkatan Jalan Poros Teluk Meranti dan Jalan Rambutan di Kecamatan Teluk Meranti. Kegiatan tersebut dikerjakan PT Defa Putra Abadi dengan nilai anggaran Rp10.649.788.182.

"Pekerjaan base diduga dimainkan. Ada dua base sesuai kontrak, yaitu Base A dan Base B. Dari base ini diduga mereka mencuri material volume yang mencapai Rp1,8 miliar lebih," ujar Jackson menyampaikan dugaan penyimpangan pada pengerjaan proyek tersebut.

"Kemudian pihak rekanan diduga mengurangi untuk pekerjaan Aspal AC-BC yang diduga merugikan negara Rp2 miliar. Untuk item ini saja potensi kerugian mencapai Rp3,8 Miliar," sambung Jackson.

Sementara untuk proyek kedua, kata Jakson, adalah Peningkatan Jalan Kerinci yang menelan APBD Pelalawan Rp9.283.616.513. Untuk dugaan penyimpangan pada kegiatan yang disebutkan terakhir, menurut Jackson tak jauh berbeda dengan proyek pertama.

"Peningkatan Jalan Kerinci ini modusnya pencurian Base A dan Base B (tanah timbunan, red), serta pengurangan volume Aspal AC-BC. Cuma paket peningkatan Kerinci ini agak besar potensi kerugiannya. Perhitungan kita mencapai Rp4,9 miliar," beber Jackson.

Atas indikasi penyimpangan itu, pihaknya sebut Jackson, telah melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau.

"Kita berharap Kejaksaan Tinggi Riau untuk menindaklanjuti laporan ini. Kita minta kontraktor dan Kepala Dinas PUPR (Kabupaten Pelalawan) diperiksa," harap dia memungkasi.

Baca Juga: Selidiki Penyebab dan Kerugian Kebakaran, Satpol PP Dampingi Tim Labfor Sisir Gedung MPP Pekanbaru

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Temuan Takjil Mengandung Boraks di Pasar Ramadan

Selasa, 28 Maret 2023 | 15:00 WIB

Kasus TBC di Malaysia Naik 17 Persen

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:31 WIB
X