Fokus Masalah BRK dan PT PER

- Rabu, 4 September 2019 | 11:36 WIB
01 04-09 Syamsuar
01 04-09 Syamsuar

PEKANBARU (HR)- Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, permasalah yang kini melilit badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi fokus perhatian pihaknya. BUMD yang dimaksud adalah Bank Riau Kepri dan PT PER.

Hal itu disampaikannya saat penandatanganan kesepakatan bersama Memorandum of Understanding (MoU), tentang kerjasama dan koordinasi pemberian bantuan hukum pertimbangan dan tindakan hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Gubernur Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Acara juga diikuti Pemerintah Kabupaten Kota bersama Kejaksaan Negeri, di Gedung dang Merdu, Bank Riau Kepri, Senin (2/9).

Katanya, selain permasalahan aset baik tanah, mobil dan bangunan, permaslahan lain yang menjadi fokus Pemprov ke depan yakni menyelesaikan BUMD yang bermasalah terutama dalam penagihan kredit macet.

“BUMD bermasalah dengan pihak lain yang selalu muncul dari pimpinan sebelumnya. Khusus Bank Riau terkait kredit macet bisa dibantu dengan terkumpulnya kredit macet menambah likuiditas. PT PER ada beberapa daerah yang membantu rakyat ada kredit macet dan bisa dikembalikan lagi,” harap Gubri.

Seperti diketahui, kredit macet menjadi salah satu persoalan yang kerap terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau yang bersinggungan soal penyaluran kredit. Sebut saja di Bank Riau Kepri (BRK) dan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).

Dari data Haluan Riau, persoalan tersebut harus diusut pihak penegak hukum, karena disinyalir terdapat penyimpangan penyaluran uang rakyat itu yang berujung pada rasuah. Perbuatan tidak terpuji itu diduga dilakukan pihak internal perusahaan pelat merah itu bersama pihak terkait lainnya.

Seperti yang diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terhadap BRK Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Rokan Hulu (Rohul).

Dalam rentang waktu 2010 hingga 2014, terjadi kredit macet yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara mencapai Rp32 miliar. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana 4 orang di antaranya telah dihadapkan ke persidangan.

Mereka adalah Ardinol Amir selaku mantan Kepala Capem (Kacapem), dan tiga orang analis kredit, masing-masing Zul Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia Mudtaqien. Sementara seorang lagi, M Dhuha, masih menunggu petunjuk Jaksa Peneliti karena yang bersangkutan ditengarai mengalami gangguan jiwa berat.

Dugaan korupsi yang dilakukan para pesakitan itu, yakni penyaluran kredit yang diduga fiktif berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

Mayoritas para debitur hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Kenyataannya para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Lalu, pengusutan di tubuh BRK Cabang Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Yakni dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh BRK Cabang Pangkalan Kerinci kepada PT Dona Warisman Bersaudara pada tahun 2017 lalu. Diduga ada kesalahan prosedur dalam pemberian kredit yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Belakangan diketahui kredit itu macet.

Dalam perkara itu, Korps Adhyaksa Riau telah melakukan gelar perkara. Diketahui sudah ada dua orang tersangka, namun identitasnya masih disembunyikan penyidik.

Sementara penanganan kredit macet di PT PER dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Perkara ini juga telah masuk dalam tahap penyidikan, dan terdapat 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah IH selaku Pimpinan Desk PMK, R selaku Analisis Pemasaran, dan I salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit.

Editor: redaktur haluan

Tags

Terkini

Jasad Wanita Ditemukan Dalam Kamar Mandi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:50 WIB

Gemas: Jerebu Masa Lalu Datang Lagi

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:50 WIB

Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:43 WIB
X