OJK : Pilihlah Yang Sudah Teregistrasi

- Rabu, 7 Agustus 2019 | 10:16 WIB
03 07 08 Kepala OJK Riau, Yusri
03 07 08 Kepala OJK Riau, Yusri

PEKANBARU (HR)-Otoritas Jasa Keuangan kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memilih aplikasi financial technology alias fintech yang terdaftar. Dengan demikian OJK bisa mengawasi tingkah laku penyedia pinjaman online tersebut apabila melanggar aturan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Riau, Yusri kepada Haluan Riau, Selasa (6/8) bahwa belakangan ini banyak keluhan yang datang ke OJK terkait dengan pinjaman online (Fintech). Apalagi tidak hanya memberikan pinjaman, namun fintech tersebut melakukan penagihan dengan cara yang berlebihan dan melanggar privasi nasabah.

"Jadi kalau fintechnya tidak terdaftar tentu ini akan menyulitkan kita untuk melacaknya. Kadang mereka buka dengan nama A nanti setelah itu tutup, dan ganti nama baru lagi. Tapi kalau yang terdaftar kita bisa menindaknya, dan bahkan menutupnya,"ujar Yusri

Dari data yang dimiliki oleh OJK, tercatat hingga saat ini jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari OJK sebanyak 1.230 entitas. Jumlah itu terdiri dari 404 entitas yang tercatat pada 2018 dan 826 entitas sepanjang 2019.

Oleh sebab itu, pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih fintech, dan pinjamlah uang sesuai dengan peruntukannya saja. Mengingat bunga yang harus dibayarkan lebih besar dibandingkan dengan uang yang dipinjam. "Memang ini adalah pilihan, tetapi jika itu dirasakan memberatkan tentu masyarakat bisa mencari alternatif lain yakni meminjam ke perbankan, luar perbankan seperti BUMDes, LKM, dan lainnya,"papar Yusri.

Diakuinya, untuk saat ini di Riau memang belum ditemukan pemilik Fintech dan kebanyakan pelakunya ada di Jawa. Namun korban dari fintech  ilegal memang sudah ada yang datang ke kantor OJK. Ini disebabkan karena teknologi yang saat ini sangat mudah dan gambar untuk diakses oleh siapa saja termasuk masyarakat di Riau.

Saat ini, OJK sudah bekerjasama dengan Kominfo untuk ikut membantu melakukan pemblokiran terhadap fintech yang ilegal. Hal ini bertujuan agar tidak banyak masyarakat yang dirugikan dan meresahkan. Karena Fintech yang terdaftar di OJK dan mengantongi izin hanya 113 fintech saja,"pungkasnya.

Editor: redaktur haluan

Tags

Terkini

Jasad Wanita Ditemukan Dalam Kamar Mandi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:50 WIB

Gemas: Jerebu Masa Lalu Datang Lagi

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:50 WIB

Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:43 WIB
X