Pakar Hukum Pidana Erdianto Ungkap Judi Online 'Chip Higgs Domino' Bisa Dijerat Dengan UU ITE

- Minggu, 21 Agustus 2022 | 18:50 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, DR Erdianto Effendi (Amri/HRC)
Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, DR Erdianto Effendi (Amri/HRC)

"Dalam judi mendapatkan hadiah itulah yang menjadi tujuan utama barang yang dibeli seperti kupon tersebut tidaklah penting jika ia tidak menjadi sarana perjudian yang dapat menjadi alat untuk mengklaim hadiah jika dia menang," tambahnya.

Dalam game Higgs Domino, kata dia, Chip merupakan mata uang yang digunakan oleh pemain, chip berfungsi sebagai nilai yang dipertaruhkan dalam permainan ini. Dari pengertian chip dalam permainan higgs domino tersebut. Maka dapat diketahui bahwa chip tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan atau keperluan lain kecuali untuk permainan tersebut.

"Maka dengan demikian saya berpendapat bahwa pembelian atau penjualan chip Domino tersebut dapat di kualifikasi sebagai perjudian. Main bola pun bisa menjadi judi jika dalam permainan bola tersebut ada pertaruhan," pungkasnya.

Baca Juga: Karyawati PT Peranap Timber di Pelalawan Tewas Diterkam Harimau

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Rekomendasi Jam Tangan Outdoor Terbaik

Selasa, 16 Mei 2023 | 11:22 WIB

Problema Pendidikan di Indonesia

Selasa, 9 Mei 2023 | 08:29 WIB

Gelora Menimba Ilmu

Senin, 8 Mei 2023 | 23:17 WIB

Perempuan, Pernikahan, dan Umur

Rabu, 29 Juni 2022 | 15:37 WIB

Hidup Sehat, Mental Sehat?

Selasa, 28 Juni 2022 | 14:19 WIB
X