HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, DR Erdianto Effendi mengatakan perjudian online menggunakan aplikasi higgs domino selain dijerat dengan Pasal 303 KUHP bisa juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE.
Hal itu dikatakan DR Erdianto, saat dimintai tanggapan terhadap maraknya perjudian dikalangan masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut dan juga telah banyak penjual maupun pemain higgs domino yang berujung dibalik jeruji besi.
"Permainan judi sebagai tindak pidana diatur dalam pasal 303 KUHP juncto undang-undang Nomor 7 Tahun 1974
Pasal 303 KUHP menjerat mereka yang mengadakan permainan judi sedangkan pasal 303 bis menjerat mereka yang bermain judi," kata Erdianto pada haluanriau.co, Minggu (21/8).
"Jika permainan judi dilakukan secara online maka permainan judi tersebut dapat juga dijerat sekaligus dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE," sambungnya.
Erdianto menuturkan, pertanyaannya sekarang adalah tentang chip, apakah menjual chip tersebut dapat di kualifikasi juga sebagai permainan judi maka pertanyaannya adalah apakah chip tersebut juga memiliki fungsi lain misalnya untuk aplikasi komputer.
Baca Juga: Ketua DPW PAN Riau Kunjungi Kuansing: Tetap Solid, Jalin Kebersamaan
Dia mencontohkan, misalnya ada orang main judi dengan menggunakan domino atau kartu remi apakah domino dan kartu remi itu dapat digunakan untuk permainan lain kecuali main judi. Kenyataannya sebut dia domino dan kartu remi itu adalah salah satu cabang olahraga maka membeli domino atau kartu remi saja tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bagian dari judi.
Dikatakan Erdianto, inti dari judi itu adalah adanya pertaruhan yang bersifat untung-untungan di mana tanpa melakukan usaha yang benar-benar serius secara untung-untungan orang bisa mendapatkan hadiah yang jauh lebih besar dari pada usaha yang dia lakukan.
Maka perlombaan olahraga yang memerlukan usaha dan keseriusan lalu kemudian orang mendapatkan hadiah dari lomba tersebut tidak dapat di kualifikasi sebagai perjudian.
"Contoh perjudian yang sederhana itu adalah lotre dimana dengan hanya membeli satu kupon orang berpeluang untuk mendapatkan hadiah yang nilainya berkali-kali lipat dibandingkan harga kupon yang dia beli," lanjut dia.
Apakah chip itu semata-mata hanya digunakan untuk permainan judi online atau tidak. Jika chip tersebut tidak berguna untuk aktivitas yang lain tetapi semata-mata hanya berguna dan digunakan untuk sarana permainan judi secara online.
Maka sebut dia, jual beli chip di kalangan masyarakat dapat di kualifikasi sebagai judi juga. Karena menurut dia dengan sarana itu orang sudah pasti atau tidak dapat melakukan perjudian secara online.
Baca Juga: Mulai Senin Besok BRK Resmi Menggunakan Sistem Syariah, Wapres Dijadwalkan Launching 25 Agustus
"Jadi menurut saya itu yang harus dipastikan untuk menentukan apakah jual beli chip itu dapat di kualifikasi sebagai perjudian atau tidak. Contoh misalnya seseorang membeli kupon untuk togel kupon tersebut kan tidak dapat digunakan untuk apapun. Kecuali jelas sebagai bukti nanti untuk mengambil hadiah Jika ia memenangkan nomor yang dia pilih," terangnya.
"Beda halnya dengan orang yang mengikuti undian karena membeli barang tertentu tujuan utamanya bukan membeli barang untuk mendapatkan hadiah. Tetapi membeli barang yang menjadi tujuan utama dapat hadiah undian itu adalah sampingan maka undian ketika membeli barang tidak di kualifikasi sebagai judi," katanya.
Artikel Terkait
7 Tips Motor Tetap Prima Setelah Mudik Lebaran
Perlu Coba! Berikut 10 Tips Sukses Membangun Bisnis Online Bagi Pemula Capai Kebebasan Finansial
Perlu Tahu! Ini 6 Alasan Utama yang Harus Diketahui Pemula Agar Bisnis Pantang Gagal
Catat! 5 Jenis Relasi Bisnis yang Dibutuhkan untuk Mengembangkan Usahamu Makin Maju
Bukan Hanya Give Away, Ini 5 Cara untuk Menyenangkan Hati Konsumen
Nikmati Cara Seru Belajar Bahasa Korea? Nonton Drakor Solusinya
Hidup Sehat, Mental Sehat?
Perempuan, Pernikahan, dan Umur
Persalinan Normal Tanpa Rasa Sakit dengan Metode ILA
Dita Tinggalkan UIR Demi mengejar Mimpi Kuliah di Amerika