TAJAM KE ATAS, HUMANIS KE BAWAH - ROULI RAJAGUKGUK (Pemerhati Masalah Hukum)

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 13:06 WIB
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Dulu kita sering kali mendengar ketimpangan putusan-putusan hukum yang terjadi di republik ini, dimana masyarakat bawah sering kali dibuat tidak berdaya jika menghadapi masalah hukum. Mereka hanya bisa pasrah, dan akan mendapatkan sanksi sosial negatif di tengah masyarakat.

Begitulah kira-kira gambaran singkat tentang penyelesaian masalah hukum yang terjadi, dan menyebabkan sisi negatif pada sebuah lembaga hukum di republik ini. Tapi, itu dulu loh.

Bagaimana yang sekarang ini? Sekarang sangat jauh berbeda. Saya ingin mengambil contoh pada lembaga Kejaksaan RI, yang mempunyai terobosan baru dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tengah masyarakat umum.

Pada penyelesaian kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI sekarang ini bukan hanya mengedepankan dari tuntutan hukuman, tapi juga dilakukan proses mediasi antara pelaku kejahatan dan korban kejahatan.

Saya coba mencontohkan pada sebuah kasus nyata yang terjadi di Kejaksaan.

Misalnya si A terpaksa mencuri dikarenakan si A harus membatu kesembuhan Ibunya. Si A juga sudah menjadi tulang punggung keluarga yang harus berjuang menghidupi keluarganya dan baru pertama kali mencuri.

Karena si A ini baru pertama kali melakukan kejahatan dan menyesali perbuatannya di hadapan penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, maka Jaksa akan melakukan mediasi terhadap korban kejahatan si A.

Di sinilah letak penyelesaian hukum yang sangat humanis dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.

Jika si korban memaafkan kesalahan si A, dan si A berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, maka si A akan dibebaskan dari tuntutan hukuman.

Penanganan penyelesaian hukum yang seperti inilah yang diinginkan oleh masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang menginginkan keadilan di republik ini.

Tidak semua pelaku kejahatan itu adalah orang yang jahat. Mungkin mereka terpaksa melakukan kejahatan karena ada kebutuhan yang harus dipenuhi, apalagi itu menyangkut nyawa orang yang dicintainya.

Ini merupakan terobosan hukum yang sangat progresif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, melalui penyelesaian yang humanis atau disebut 'Restorative Justice' sebagai cermin rasa keadilan hukum di Indonesia.

Restorative justice itu merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Jadi tidak ada lagi yang namanya hukum itu tumpul ke atas, tajam ke bawah. Tapi sekarang justru tajam ke atas, humanis ke bawah.

Lihat saja bagaimana keberhasilan Kejaksaan Agung RI dalam membongkar kejahatan-kejahatan hukum yang dilakukan para bandit republik ini, tidak ada ampun bahkan sampai dilakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara. Dan tentunya, pelakunya akan dikenakan hukuman seberat-beratnya.

Halaman:

Editor: Dodi Ferdian

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Rekomendasi Jam Tangan Outdoor Terbaik

Selasa, 16 Mei 2023 | 11:22 WIB

Problema Pendidikan di Indonesia

Selasa, 9 Mei 2023 | 08:29 WIB

Gelora Menimba Ilmu

Senin, 8 Mei 2023 | 23:17 WIB

Perempuan, Pernikahan, dan Umur

Rabu, 29 Juni 2022 | 15:37 WIB

Hidup Sehat, Mental Sehat?

Selasa, 28 Juni 2022 | 14:19 WIB
X