Penulis :
Ledia Tereza -180301172
Nur El Hikmah Shoumi -180301192
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau
HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Perkembangan internet hingga saat ini dipergunakan tidak hanya sebagai alat komunikasi saja, akan tetapi juga digunakan sebagai alat pemasaran yang efektif dalam kegiatan yang biasa disebut dengan e-commerce.
E-commerce ini lebih berpeluang untuk mencapai pasar global. Bersamaan dengan kemajuan teknologi komunikasi ini, tak bisa dipungkiri akan terjadi persaingan yang tidak sehat dalam dunia pemasaran internet tersebut.
Dalam model bisnis e-commerce, memungkinkan banyak pelanggaran etika bisnis melalui kegiatan penipuan pemasaran di Internet. Terutama, hal itu terkait dengan penggunaan nama domain yang sering menggunakan nama perusahaan, merek dagang dan jasa, serta nama-nama tokoh masyarakat tanpa izin dari pemilik hak.
Sejalan dengan perkembangan penggunaan nama domain oleh perusahaan pada jaringan internet, juga menimbulkan gejala pelanggaran perdagangan dalam e-commerce.
Pelanggaran ini terjadi ketika pihak lain yang tidak berhubungan dengan merek dagang akan mendaftarkan merek dagang sebagai nama domain mereka di Internet.