Etika Bisnis Dalam E -Commerce Pada Merek Dagang

- Sabtu, 15 Januari 2022 | 15:29 WIB
Ilustrasi. (Internet)
Ilustrasi. (Internet)

Penulis :

Ledia Tereza -180301172

Nur El Hikmah Shoumi -180301192

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Perkembangan internet hingga saat ini dipergunakan tidak hanya sebagai alat komunikasi saja, akan tetapi juga digunakan sebagai alat pemasaran yang efektif dalam kegiatan yang biasa disebut dengan e-commerce.

E-commerce ini lebih berpeluang untuk mencapai pasar global. Bersamaan dengan kemajuan teknologi komunikasi ini, tak bisa dipungkiri akan terjadi persaingan yang tidak sehat dalam dunia pemasaran internet tersebut.

Dalam model bisnis e-commerce, memungkinkan banyak pelanggaran etika bisnis melalui kegiatan penipuan pemasaran di Internet. Terutama, hal itu terkait dengan penggunaan nama domain yang sering menggunakan nama perusahaan, merek dagang dan jasa, serta nama-nama tokoh masyarakat tanpa izin dari pemilik hak.

Sejalan dengan perkembangan penggunaan nama domain oleh perusahaan pada jaringan internet, juga menimbulkan gejala pelanggaran perdagangan dalam e-commerce.

Pelanggaran ini terjadi ketika pihak lain yang tidak berhubungan dengan merek dagang akan mendaftarkan merek dagang sebagai nama domain mereka di Internet.

Para pelaku memiliki cara cerdas untuk menarik perhatian pembeli sehingga mereka dapat membeli produk mereka yang diindikasikan pemalsuan merek dagang.

Dapat dikatakan bahwa penggunaan nama domain di internet dianggap sebagai masalah yang paling penting dalam hukum merek dagang.

Pengimplementasian perdagangan e-commerce berhubungan erat dengan beberapa isu hukum, etika dan kebijakan publik lainnya. Masalah hukum yang muncul dari kasus-kasus penipuan di internet sebagian besar korban sulit untuk mendapatkan kompensasi dari kerugian yang mereka alami, termasuk resiko yang sangat tinggi bagi konsumen pemegang rekening dalam sistem perbankan online.

Isu hukum yang terkait dengan perlindungan konsumen mulai dari masalah misrepresentasi hingga masalah pelanggaran (fraud), perlu penegakan hukum sehingga konsumen tidak dirugikan oleh bentuk kejahatan ini.

Aktivitas pencurian identitas dengan menggunakan strategi typosquatting sangat bertentangan dengan prinsip etika bisnis dan merupakan bentuk pelanggaran etika bisnis. Mereka harus melakukan persaingan yang sehat dengan perilaku yang positif.

Halaman:

Editor: Akmal

Tags

Terkini

5 Rekomendasi Jam Tangan Outdoor Terbaik

Selasa, 16 Mei 2023 | 11:22 WIB

Problema Pendidikan di Indonesia

Selasa, 9 Mei 2023 | 08:29 WIB

Gelora Menimba Ilmu

Senin, 8 Mei 2023 | 23:17 WIB

Perempuan, Pernikahan, dan Umur

Rabu, 29 Juni 2022 | 15:37 WIB

Hidup Sehat, Mental Sehat?

Selasa, 28 Juni 2022 | 14:19 WIB
X