HALUANRIAU.CO, OLAHRAGA - Antidoping Dunia (WADA) berikan sanksi kepada Indonesia tidak diperbolehkan menggelar ajang olahraga internasional, baik regional, kontinental, dan dunia.
Pemberian sanksi ini karena Indonesia dinilai tidak patuh dalam menerapkan program pengujian antidoping yang efektif pada Jumat (8/10/2021).
Selain itu, Indonesia tidak boleh membawa, menunjukkan, dan menggunakan identitas serta atribut lainnya seperti lagu kebangsaan, bendera dan lambang negara.
Baca Juga: Irfan Bachdim Ungkap Alasan Hengkang dari PSS: Keluarga Nomor Satu
Antidoping Dunia (WADA) juga memberikan sanksi kepada Korea Utara dan Thailand terkait permasalahan yang sama
Terkait hal itu, MotoGP Indonesia yang dijadwalkan akan digelar pada 18-20 Maret 2022 terancam tidak bisa digelar.
Rencananya, MotoGP akan dilaksanakan di PERTAMINA Mandalika International Street Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Jika sanksi tersebut diterapkan, maka MotoGP Indonesia pada 2022 mendatang berpotensi batal digelar.
Artikel Terkait
Dispora Akan Kaji dan Rumuskan Sinergitas Pembinaan Olahraga Bersama Disdik
KPOTI Gelar Permainan Rakyat Dan Olahraga Tradisional
Mantap, TNI - Polri di Bagan Sinembah Tunjukkan Kekompakan Dengan Olahraga Bersama
Jurus Kapolresta Pekanbaru, Prokes, Olahraga dan Tekad Kuat
Kemenpora Gandeng PWI, Gaungkan DBON dan Perubahan Paradigma Olahraga Indonesia
NasDem Pucuk Rantau Bantu Peralatan Olahraga untuk Pemuda, Ini Harapan Daniel Simanjutak
Dispora dan Disdik Riau Bakal Bentuk Sekolah Kejuruan Olahraga
80 Persen Atlet PPLP Sekolah di SMA Olahraga, Boby: Kolaborasi Jadi SKO Sudah Jalan
Mau Ucapkan Selamat Hari Olahraga Nasional, Ini Ada Link Twibbon Untuk Ucapannya
Hari Olahraga Nasional Jadi Penanda DBON Miliki Payung Hukum