HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pada hari Kamis, 2 September 2021 mendatang akan melelang barang rampasan negara dari para terpidana korupsi.
Kegiatan tersebut akan dilakukan secara daring (close bidding) melalui laman www.lelang.go.id dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Dikutip Pikiran-rakyat.com dari situs resmi KPK pada 30 Agustus 2021, terdapat berbagai macam objek yang akan dilelang nanti.
Mulai dari tas mewah, handphone, sepatu, koper, jam tangan, hingga perhiasan emas.
Berikut adalah 5 contoh objek yang akan dilelang KPK pada hari Kamis nanti.
- 1 tas putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis GUCCI.
- 1 tas warna ungu dalam kantong bertulis Louis Vuitton.
- 1 jam tangan pria merek Aigner.
- 4 buah gelang emas.
- 1 pasang sepatu pria merek Parabellum.
Masih banyak daftar objek lelang lainnya lengkap dengan harga limit dan keterangan uang jaminan yang dapat dilihat di pengumuman yang terdapat di laman resmi KPK.
Bagi yang berminat mengikuti lelang tersebut, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi.
- Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id/.
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
- Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Rabu, 01 September 2021 pukul 23.59 WIB.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada hari Selasa, 31 Agustus 2021, pukul 10.00 WIB s/d 13.00 WIB di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, dengan standar protokol kesehatan yang ketat.
- Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
- Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
- Mengingat untuk pencegahan covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa, pada saat mengambil barang lelang harus mematuhi protokol kesehatan.
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Muhammad Muttaqien di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Jakarta III.***(Rio Rizky Pangestupiikiran-rakyat.com)