HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Arab Saudi baru-baru ini mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara, yang sebelumnya mereka memberlakukan suspend. Salah satunya Indonesia, karena kebijakan tersebut berlaku bagi warga asing yang memiliki resident permit. Hal itu disampaikan Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali.
Kendati demikian, beberapa syarat harus dipenuhi di antaranya, harus vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang diakui Otoritas Arab Saudi. Kemudian, vaksin tersebut diperoleh di Arab Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya, dan terakhir, ketika tiba di Arab Saudi, warga asing tersebut harus menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan otoritas.
Persyaratan itu tergolong mudah, dan sayangnya terkait umrah, Endang mengatakan bahwa Arab Saudi belum mengeluarkan kebijakan baru.
“Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jemaah umrah Indonesia,” kata Endang Jumali.
Lebih jauh Endang menyebutkan sementara ini otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA meminta maskapai penerbangan mewajibkan setiap penumpang umrah memiliki sertifikat vaksin lengkap (dua dosis) yang diakui Otoritas Arab Saudi pada 24 Agustus 2021.
Vaksin yang diakui Otoritas Arab Saudi, yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, serta Jhonson and Jhonson.
Sedangkan, Endang juga mengatakan Arab Saudi masih melakukan kajian terkait penggunaan vaksin Sinovac dan Sinopharm dan hasil kajian akan segera diumumkan.
“Untuk vaksin Sinovac dan Sinopharm yang digunakan sejumlah negara, Kementerian Kesehatan Arab Saudi masih melakukan kajian. Dalam waktu dekat, akan dirilis hasilnya secara resmi,” katanya, Kamis (12/8/2021) lalu.
Menurutnya, informasi tersebut dia dapatkan setelah menggelar pertemuan bersama Deputi Urusan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Dr. Abdulaziz Wazzan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Jeddah pada 11 Agustus 2021.
“Kementerian Haji dan Umrah terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi untuk memastikan apakah calon jemaah umrah dari negara lain, termasuk Indonesia yang sudah memperoleh dua dosis kedua vaksin tersebut masih perlu diberikan satu dosis lagi (booster) dari empat vaksin yang digunakan Saudi atau bagaimana?,” ujar Endang.
Ia menyebutkan bahwa Kemenag terus berkoordinasi bersama Kemenkes dan Kemenlu untuk membahas masalah penggunaan vaksin lantaran masyarakat Indonesia banyak menggunakan vaksin Sinovac dan Sinopharm.
Oleh karea itu, ia memastikan bahwa belum ada kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia. Namun, pihaknya masih terus melakukan koordinasi barsama Kementerian Haji maupun Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
“Sampai hari ini, belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia,” katanya dilansir dari Kemenag, Kamis (26/8/2021).(Pikiran-Rakyat.com/Mutia Yuantisya)