HALUANRIAU.CO, PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menerima sepucuk surat panggilan yang ditujukan kepada Ketua LBH. Pemanggilan itu guna sebagai saksi atas dugaan tindak pidana berupa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 207 dan 208 ayat (1) KUHP.
LBH Padang diminta untuk menghadap Kompol Arie Sulistyo Nugroho pada Jumat (13/8/2021) pukul 10.00 di Polda Sumbar.
Atas pemanggilan tersebut, LBH Padang tidak bisa memenuhinya. Ada beberapa alasan yang disampaikan LBH Padang sehingga tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
Pertama, pemanggilan berjarak hanya 1 (satu) hari dari proses pemeriksaan. Pemanggilan ini di luar prosedur dan melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP berbunyi, ”semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir”.
Kedua, pemanggilan ini dilakukan secara tidak patut karena dalam proses panggilan, petugas mesti bertemu sendiri dan berbicara langsung kepada yang dipanggil sebagaiman ketentuan Pasal 227 ayat 2 KUHAP berbunyi, “petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya”.
Perwakilan tim hukum LBH Padang, Dechtree Ranti Putri menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Polda Sumbar terkait tidak bisa menghadiri panggilan tersebut karena kesalahan prosedur formal dan melanggar hukum.
"Selain itu, klien kami juga kebinggungan atas kasus dan permasalahan pemeriksaan terhadap LBH Padang," katanya.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani menuturkan tidak tahu menahu soal kasus apa yang akan diperiksa oleh Polda Sumbar terhadap LBH Padang.
"Kami bingung dengan surat panggilan saksi dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat ini. Saat ini kami menunggu informasi dari Polda Sumbar," pungkasnya.