HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jampidum, Fadli Zumhana mengatakan bahwa tuntutan 12 tahun yang dialamatkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu didalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah benar dan menilai tidak perlu direvisi.
Hal tersebut ia ungkapkan sebagai bentuk respon terhadap desakan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendesak Kejaksaan Agung untuk merevisi tuntutan terhadap Bharada E.
Di waktu sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mendesak Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk merevisi tuntutan bila memiliki rasa keadilan.
"Bila jaksa agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Sebagai dasar, Edwin juga menyertakan contoh ketika jaksa pernah melakukan revisi tuntutan di dalam persidangan terkait kasus ibu rumah tangga bernama Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat pada 2021 yang lalu.
Lebih lanjut, Fadli mengatakan bahwa contoh yang disampaikan oleh Edwin tersebut itu merupakan kekeliruan.
"Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi, ini sudah benar ngapain direvisi. Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," kata Fadil di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (19/1/2023).
Fadli menegaskan bahwa tidak boleh ada lembaga yang boleh mengintervensi Jaksa Agung.
"LPSK tidak pernah puas, ya tidak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," kata Fadil.
Fadli kemudian beralasan bahwa perihal status justice collaborator (JC) yang direkomendasikan LPSK kepada Eliezer dalam kasus pembunuhan tersebut secara formal belum ada penetapan.
"RE ini JC secara formal belum ada penetapan. Namun kerja LPSK sudah melindungi itu bagus dan tentang nanti hakim akan mempertimbangkan menjadi JC akan keluar penetapan dalam putusan, saya persilakan majelis hakim itu kewenangannya," kata Fadil.
Baca Juga: Demplot Han Pangan, Dua Personel Koramil 05/RM Dampingi Petani Kacang Panjang
Artikel Terkait
Menkes: Vaksin Covid, Gratis untuk Balita
Sambangi SMP N 5 Satap Harung Hijau, Cabjari Tarempa Kenalkan Hukum kepada Pelajar
Hotman Paris Bakal Turun Gunung Bantu Kasus Suami Selingkuh Dengan Mertua
Ungkapan PM Malaysia, Anwar Ibrahim untuk Indonesia: Ada Tempat Khusus di Hati Sanubari Saya
Anwar Ibrahim Ungkap Sosok BJ Habibie Berjasa Saat Dimasa Kelamnya
Basrizal Koto Resmi Dilantik Jadi Ketua Dewan Penasihat Motor Besar Indonesia
Peringatan Dini Tsunami Dinyalakan Setelah Gempa 7,9 M Guncang Maluku
Pasca Diguncang Gempa, Pemprov Maluku Kirimkan Dua Ton Beras ke Lokasi Terdampak
Fenomena Pulau Muncul dari Laut Terjadi di Maluku Pasca Diguncang Gempa
Kemendagri Tunjuk Muhammad Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua, Siapa Dia?