Didesak Revisi Tuntutan Bharada E, Kejagung: Ngapain? Ini Sudah Benar

- Kamis, 19 Januari 2023 | 13:53 WIB
JAM-Pidum Dr. Fadli Zumhana  (kejaksaan.go.id)
JAM-Pidum Dr. Fadli Zumhana (kejaksaan.go.id)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jampidum, Fadli Zumhana mengatakan bahwa tuntutan 12 tahun yang dialamatkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu didalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah benar dan menilai tidak perlu direvisi.

Hal tersebut ia ungkapkan sebagai bentuk respon terhadap desakan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendesak Kejaksaan Agung untuk merevisi tuntutan terhadap Bharada E.

Di waktu sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mendesak Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk merevisi tuntutan bila memiliki rasa keadilan.

"Bila jaksa agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Sebagai dasar, Edwin juga menyertakan contoh ketika jaksa pernah melakukan revisi tuntutan di dalam persidangan terkait kasus ibu rumah tangga bernama Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat pada 2021 yang lalu.

Lebih lanjut, Fadli mengatakan bahwa contoh yang disampaikan oleh Edwin tersebut itu merupakan kekeliruan.

"Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi, ini sudah benar ngapain direvisi. Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," kata Fadil di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (19/1/2023).

Fadli menegaskan bahwa tidak boleh ada lembaga yang boleh mengintervensi Jaksa Agung.

"LPSK tidak pernah puas, ya tidak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," kata Fadil.

Fadli kemudian beralasan bahwa perihal status justice collaborator (JC) yang direkomendasikan LPSK kepada Eliezer dalam kasus pembunuhan tersebut secara formal belum ada penetapan.

"RE ini JC secara formal belum ada penetapan. Namun kerja LPSK sudah melindungi itu bagus dan tentang nanti hakim akan mempertimbangkan menjadi JC akan keluar penetapan dalam putusan, saya persilakan majelis hakim itu kewenangannya," kata Fadil.

Baca Juga: Demplot Han Pangan, Dua Personel Koramil 05/RM Dampingi Petani Kacang Panjang

 

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB

Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Senin, 13 Februari 2023 | 17:05 WIB
X