HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial pada, Sabtu (7/1/2023) menyebutkan akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menimpa NR terhadap mantan suaminya RZ yang berselingkuh dengan ibu kandungnya NR.
Dalam video tersebut, terlihat NR datang ke Kopi Joni meminta bantuan Hotman Paris yang membuka layanan bantuan advokasi Hotman 911.
"Inilah putusan Pengadilan Agama Serang dengan nama penggugat Norma. Inilah kasus Norma yang sedang viral datang ke Kopi Joni karena dia sudah mendapat somasi dari pengacara mantan suaminya," kata Hotman Paris dalam postingan di Instagramnya, Sabtu (7/1).
Hotman mengatakan akan mempelajari kasus NR yang kini diadukan mantan suaminya ke Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
"Kasus Norma yang sedang viral telah sampai ke Kopi Joni dan kita pelajari kasusnya. Hotman 911," kata Hotman.
Awalnya, terlihat staf Hotman Paris membacakan amar putusan Pengadilan Agama Kota Serang atas sidang gugatan cerai NR dengan mantan suaminya, RZ. Hotman mendengarkan secara saksama putusan peradilan tersebut.
Diketahui, kasus pria asal Serang, yang diviralkan selingkuh dengan mertua sang istri, menyita perhatian publik Indonesia.
Kasus itu berawal dari unggahan NR yang membagikan cerita suaminya berinisial RZ yang selingkuh dengan ibu kandungnya sendiri di media sosial miliknya.
Selain itu, NR Juga membagikan kisahnya di salah satu podcast YouTube milik salah satu artis Indonesia.
NR menyatakan telah mengenal suaminya selama lima tahun. Semenjak mengetahui kabar perselingkuhan tersebut, ia mengaku mengalami trauma berat atas kejadian tersebut.
Sang mantan suami, RZ yang merasa tidak terima diviralkan oleh NR mengadukan hal tersebut ke Polda Banten dengan dugaan tindak pidana ITE.
Namun pelaporan RZ dinyatakan tidak cukup bukti sehingga yang bersangkutan disarankan untuk membuat pengaduan secara tertulis.
Dilansir dari detik, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan bahwa pengaduan RZ itu telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Shinto menjelaskan, RZ datang ke SPKT Polda Banten pada Kamis (29/12) untuk berkonsultasi membuat Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana ITE tersebut, namun laporannya tidak memiliki cukup bukti.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," jelas Shinto.
Artikel Terkait
Tranformasi Digital Menjadi Fokus Anggota KTT G20, Menkominfo: Kita Tindak Lanjuti dengan IMDI
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dipastikan Buka Tahun Depan
Besok, Pemerintah Umumkan Nasib PPKM
Wacana Vaksin Berbayar Muncul Kepermukaan, Menkes: Masih Gratis, Jadi Cepat-Cepat Booster!
Presiden Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM di Indonesia
Respon Mahfud MD Terkait Fredy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri: Itu Gimik untuk Mengaburkan Perkara
Tarif Hotel Untuk Umrah di Saudi Arabia Naik 300 Persen
Istri Wiji Thukul, Sipon Meninggal Dunia
Menkes: Vaksin Covid, Gratis untuk Balita
Sambangi SMP N 5 Satap Harung Hijau, Cabjari Tarempa Kenalkan Hukum kepada Pelajar