HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait gugatan yang dilayangkan Fredy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri terkait pemberhentiannya dari institusi Kepolisian.
Menurut mantan Ketua MK itu menyebut bahwa Sambo hanya ingin mengaburkan masalah perkaranya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan hanya gimik semata.
Lebih lanjut, Mahfud meminta kepada semua pihak untuk fokus kepada kasus yang menjerat Fredy Sambo.
"Sudahlah itu mau mengaburkan masalah perkaranya. Kita fokus ke situ. Menurut saya, itu gimik saja," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).
Mahfud juga mempertanyakan alasan dari Sambo kenapa baru sekarang ia mengajukan gugatan tersebut, akan tetapi sebelumnya Sambo sebelumnya menerima keputusan pemecatan dirinya dari institusi kepolisian.
"Dia sudah mengatakan, 'Apa pun keputusan banding, saya terima.' Kok sekarang enggak?" ucapnya.
Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya dari Polri. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
Pria yang lahir di Barru, Sulawesi Selatan tersebut meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan surat pemecatannya dari Polri. Ia juga memohon agar PTUN Jakarta memerintahkan Kapolri untuk mengangkatnya kembali sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Bupati H. Zukri Terima Aspirasi Mahasiswa Pelalawan yang Merasa Dicurangi Bagian Kesra
Artikel Terkait
Luhut Sebut KPK Jangan Sedikit-Sedikit OTT: Nggak Bagus!
Hari ini, Seleksi PPPP Tenaga Teknis Resmi Dibuka!
Aminah Cendrakasih, Pemeran Mak Enyak di Keluarga Si Doel Meninggal Dunia
Kejari Batanghari Terima Dua Penghargaan Terbaik I dari Kejati Jambi
Kejati Jateng Sebut Penangkapan Pengusaha Asal Semarang, Agus Hartono Sesuai Prosedur
Tranformasi Digital Menjadi Fokus Anggota KTT G20, Menkominfo: Kita Tindak Lanjuti dengan IMDI
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dipastikan Buka Tahun Depan
Besok, Pemerintah Umumkan Nasib PPKM
Wacana Vaksin Berbayar Muncul Kepermukaan, Menkes: Masih Gratis, Jadi Cepat-Cepat Booster!
Presiden Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM di Indonesia