HALUANRIAU.CO, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) membantah telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Agus Hartono. Adapun yang benar, pengusaha asal Semarang ditangkap terkait perkara korupsi yang menjeratnya.
Agus Hartono adalah tersangka dugaan korupsi yang terjadi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp25 miliar. Dalam proses penyidikan, Agus Hartono pernah tidak mengindahkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, untuk kepentingan penyidikan dimana penyidik menilai perlu dilakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi
dengan Surat Perintah Penangkapan maka pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo melalui siaran pers yang terima haluanriau.co, Jumat (23/12).
"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Tersangka atas nama AH berdasarkan bukti permulaan yang cukup," sambung Bambang.
Setelah dilakukan penangkapan, kata Bambang, penyidik membawa yang bersangkutan ke kantor Kejati Jateng untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane).
Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan yang sebelumnya beredar, Bambang menyampaikan bahwa berita tersebut tidak benar. Menurut dia, penangkapan dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan
dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Selain itu, terhadap pemberitaan tentang penganiayaan, itu juga dipastikan tidak benar.
"Yang benar adalah pada saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka. Setelah itu pemeriksaan terhadap diri tersangka AH dilanjutkan," sebut Bambang.
Selama proses pemeriksaan terhadapnya, Agus Hartono dalam keadaan sehat.
"Terkait adanya penyebaran informasi yang tidak benar, bahwa telah terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya, dan apabila hal itu dilakukan hanya untuk menghindari
jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan maka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum," tegas Bambang.
Artikel Terkait
Kejati Riau Dorong Pemerintah Daerah Manfaatkan Program Pengamanan Proyek Strategis
Kejari Batanghari Terima Dua Penghargaan Terbaik I dari Kejati Jambi
Koordinator AMKP Cabut Laporan Soal PT Surya Dumai Group di Kejati Riau, Ini Alasannya