HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Pandemi Covid-19 mengubah gaya hidup manusia dengan berbagai cara dan kebiasaan baru. Hal ini juga termasuk dalam berkegiatan UMKM yang beralih ke sistem digital.
Seperti yang diutarakan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo perihal Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) telah menyambungkan delapan juta UMKM ke dalam berbagai platform digital.
"Penggunaan QRIS sebagai satu-satunya standar terbukti telah mampu mendorong peningkatan transaksi ekonomi keuangan digital," kata Perry, Jumat (6/8/2021).
Meski Covid-19 masih terus bergulir, menurutnya pemulihan ekonomi penting disoroti. Sebab itulah digitalisasi diterapkan dalam pembayaran guna mendorong inklusi ekonomi dan keuangan, termasuk UMKM.
Tak sampai di situ, BI juga mendukung upaya-upaya elektronifikasi penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah, berkoordinasi dengan pemerintah, Himbara, dan perbankan agar bisa lebih cepat dan tepat sasaran.
Di sisi lain, Perry menjelaskan bank sentral telah menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari dua% menjadi 1,75%% per bulan, serta memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit satu% dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu sampai dengan 31 Desember 2021.
Sementara di bidang makroprudensial, BI melanjutkan berbagai upaya penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit perbankan (SBDK) dan melakukan penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).