HALUANRIAU.CO, NATUNA - Safri alias Sap dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap 8 orang anak laki-laki di Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Untuk itu, dia divonis 17 tahun penjara atau lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ranai di Kabupaten Natuna pada sidang yang digelar secara virtual, Rabu (30/11) kemarin. Dimana JPU mengikuti persidangan dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, dan terdakwa bersidang di Ruang Sidang Polres Kepulauan Anambas.
"Sidang perkara atas nama Terdakwa Safri alias Sap dilaksanakan secara tertutup," ujar Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap.
Dalam putusannya, kata Roy, majelis hakim yang diketuai Pantun Andrianus Lumban Gaol memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Yaitu, melanggar Pasal 82 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 17 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," sebut Roy.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku," sambung Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Putusan itu diketahui lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU yang menginginkan terdakwa dihukum 20 tahun penjara.
Dengan jatuhnya vonis hakim tersebut, Roy berharap ini dapat menjadi efek jera bagi Tlterdakwa dan sebagai peringatan kepada siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Saya berpesan kepada seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali," pungkas Kacabjari.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil membekuk Safri, predator anak yang sangat meresahkan warga. Safri telah mencabuli 8 anak laki-laki di kabupaten tersebut.
Dalam aksinya, Safri mengimingi korbannya dengan uang Rp15 ribu, lalu mencabulinya. Warga Desa Landak, Dusun Teluk Kumbik, Kabupaten Kepulauan Anambas ini juga mengaku tidak menyukai wanita, karena trauma.
Artikel Terkait
Gelar JMS di SMA Negeri 1 Siantan, Cabjari Natuna di Tarempa Harap Anak Anambas Ada Jadi Jaksa
Cabjari Natuna di Tarempa Raih Peringkat II Kategori Kepatuhan CMS Bidang Pidsus Tahun 2022
Terdakwa Pencabulan 8 Anak Laki-laki di Anambas Dituntut 20 Tahun Penjara