HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilaporkan telah selesai melakukan gelar perkara terhadap kasus gagal ginjal yang terjadi pada anak beberapa bulan kebelakang.
Dikutip dari detik, dalam kasus tersebut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengaku sudah mengantongi nama tersangka.
Ya, sudah selesai gelar perkara hari ini, dan segera diumumkan (tersangkanya), tapi belum hari ini ya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismant yang dikutip dari detik, Rabu (16/11/2022).
Ia berharap pengumuman nama tersangka digelar pada, Kamis (17/11/2022).
"Hasilnya kan tahap per tahap ada hasilnya, mulai dari ini dulu, nanti ke belakang harus mendalami ini lagi, muncul lagi, ini lagi. Ini kan masalah semua harus dimintai pertanggungjawaban ke publik," katanya.
"Mudah-mudahan besok, mudah-mudahan ya. Kita tanya dulu ke pimpinan," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Dittipidter Bareskrim Polri terus mendalami penyidikan terhadap PT Afi Farma terkait kasus gagal ginjal akut.
Hingga kini penyidik sudah memeriksa 31 orang saksi dan 10 saksi ahli.
"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/11).
"Sedangkan untuk penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya," katanya.
Baca Juga: Kunjungan Kerja, Kasi Intel Kejaksaan Siak Cek Pembangunan Posyandu di Kampung Bungaraya
Artikel Terkait
Siap Menuju Pelaminan, Kaesang Pangarep dan Erina Pamer Foto Prewedding
Sosialisasi Hukum kepada Perangkat Desa Mengkait, Ini yang Disampaikan Cabjari Tarempa
Simak! Kapolri Terbitkan Peraturan Baru Pembuatan SIM, Kini Lebih Murah dan Mudah
Kenali Hukum Sejak Dini, Kejari Batanghari datangi Pondok Pesantren Zulhijjah
Bisa Terkena UU ITE, Stop! Jangan Sebar Video 'Kebaya Merah'
Hati-Hati RKUHP Terbaru: Menghina DPR, Polri Hingga Kejaksaan Bisa Dikurung 1,5 Tahun
Papua Resmi Dimekarkan dan Kini Terdapat 3 Provinsi Baru, Berikut Profilnya
Kasus BTS Kominfo Disinyalir Libatkan Orang Kuat, SA Institut Dukung Kejagung Usut Tuntas
Kemenkes Tetapkan Vaksin Meningitis Tidak Wajib Digunakan untuk Jemaah Umrah
Presidensi G20 2023 Resmi Diserahkan ke India