HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Kementerian Kesehatan resmi menyatakan vaksin meningitis kini tidak lagi diwajibkan untuk jadi pra syarat para Jemaah Umroh untuk bisa berangkat ke tanah suci.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang resmi dikeluarkan pada 11 November 2022.
Didalam bunyi SE tersebut juga terdapat aturan yang sebaliknya bagi Jemaah Haji diwajibkan untuk di Vaksin Meningitis Meningokokus.
"Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," demikian bunyi SE tersebut yang dikutip dari detik, Senin (14/11/2022).
Namun demikian, tidak ada larangan bagi para jemaah umrah untuk tetap ingin di vaksin meningitis dan dapat mereka lakukan di fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi tersebut.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
"(Jemaah umrah, red) tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," demikian keterangan dari Kemenkes.
Selain itu, bagi para jemaah umrah yang memiliki catatan komorbid, Kemenkes menyarankan untuk tetap di vaksinasi di layanan Internasional.
Juru Bicara Kemenkes, Syahril menyatakan, pihaknya sepakat untuk mengikuti pedoman yang dikeluarkan Kemenag terkait dengan regulasi prasyarat kesehatan keberangkatan haji dan umrah terbaru.
"Saat ini kita pakai pedoman yang dikeluarkan Kementerian Agama, kita ikutin supaya jamaah kita tidak jadi terhambat ibadahnya karena masalah ini," kata Syahril.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo Disinyalir Libatkan Orang Kuat, SA Institut Dukung Kejagung Usut Tuntas
Artikel Terkait
Kunjungi Kejari Batanghari, Ini Pesan Inspektur II Jamwas Kejagung
Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Diisukan Bakal Lanjut Digarap China, Luhut: Kalau Sudah Nyaman Ngapa Ganti-Ganti
Siap Menuju Pelaminan, Kaesang Pangarep dan Erina Pamer Foto Prewedding
Sosialisasi Hukum kepada Perangkat Desa Mengkait, Ini yang Disampaikan Cabjari Tarempa
Simak! Kapolri Terbitkan Peraturan Baru Pembuatan SIM, Kini Lebih Murah dan Mudah
Kenali Hukum Sejak Dini, Kejari Batanghari datangi Pondok Pesantren Zulhijjah
Bisa Terkena UU ITE, Stop! Jangan Sebar Video 'Kebaya Merah'
Hati-Hati RKUHP Terbaru: Menghina DPR, Polri Hingga Kejaksaan Bisa Dikurung 1,5 Tahun
Papua Resmi Dimekarkan dan Kini Terdapat 3 Provinsi Baru, Berikut Profilnya
Kasus BTS Kominfo Disinyalir Libatkan Orang Kuat, SA Institut Dukung Kejagung Usut Tuntas