HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pemerintah pada, Rabu (9/11) telah menyerahkan Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) terbaru kepada DPR.
RKUHP tersebut mengubah beberapa pasal yang mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR, Polri hingga Kejaksaan.
Wamenkumham, Eddward Sharif Omar Hiariej yang dikutip dari CNNIndonesia mengatakan bahwa para draf lama versi 6 Juli 2022 sebelumnya terdapat 632 pasal, sedangkan untuk versi terbaru pada 9 November, terdapat 627 pasal.
"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal," kata Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej.
Disalah satu pasal yakni, pasal 349 ayat 1 disebutkan setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.
Kemudian pada ayat 3 menyebutkan bahwa pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang mengalami penghinaan.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.
"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 349 ayat 1.
"Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini".
"Kita harap akhir tahun ini kita bisa sahkan, dan sudah roadshow ke mana-mana, ke berbagai daerah, stakeholders untuk sosialisasi," ujar Yasonna pada konferensi pers virtual, Rabu (9/11).
Baca Juga: Presiden Vladimir Putin Dipastikan Tak Hadiri KTT G20 Bali
Artikel Terkait
Kemenkes Instruksikan Seluruh Apotek Sementara Waktu Stop Jual Obat Sirup
Kebijakan Baru Hindari Pungli, Kapolri Instruksikan Polantas Dilarang Tilang Manual
Emas Hijau Indonesia: Program Green Lifestyle Inovasi Perkembangan Berkelanjutan Kelapa di Indonesia
Kunjungi Kejari Batanghari, Ini Pesan Inspektur II Jamwas Kejagung
Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Diisukan Bakal Lanjut Digarap China, Luhut: Kalau Sudah Nyaman Ngapa Ganti-Ganti
Siap Menuju Pelaminan, Kaesang Pangarep dan Erina Pamer Foto Prewedding
Sosialisasi Hukum kepada Perangkat Desa Mengkait, Ini yang Disampaikan Cabjari Tarempa
Simak! Kapolri Terbitkan Peraturan Baru Pembuatan SIM, Kini Lebih Murah dan Mudah
Kenali Hukum Sejak Dini, Kejari Batanghari datangi Pondok Pesantren Zulhijjah
Bisa Terkena UU ITE, Stop! Jangan Sebar Video 'Kebaya Merah'