HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Dua pemeran dalam video porno 'Kebaya Merah' telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polda Jawa Timur.
Keduanya tampak memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan motif dan alasan pelaku memproduksi video bukan inisiatif sendiri, namun adanya pesanan melalui Twitter.
"Iya, sudah (tersangka)," ujar Kombes Farman.
"Dikarenakan adanya pesanan konten dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter," lanjutnya.
Namun demikian, untuk para penerima video asusila tersebut untuk tidak menyebarkan dikarenakan bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) walaupun hanya disebarkan ke satu orang saja.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Dikutip dari detik, dilansir dari situs resmi Kemenkumham, selain UU ITE, ada juga UU Pornografi yang bisa mengancam pihak yang memproduksi video asusila.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.
Artikel Terkait
Kelamin Bocah Terjepit Resleting, Damkar Turun Tangan
Kemenkes Instruksikan Seluruh Apotek Sementara Waktu Stop Jual Obat Sirup
Kebijakan Baru Hindari Pungli, Kapolri Instruksikan Polantas Dilarang Tilang Manual
Emas Hijau Indonesia: Program Green Lifestyle Inovasi Perkembangan Berkelanjutan Kelapa di Indonesia
Kunjungi Kejari Batanghari, Ini Pesan Inspektur II Jamwas Kejagung
Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Diisukan Bakal Lanjut Digarap China, Luhut: Kalau Sudah Nyaman Ngapa Ganti-Ganti
Siap Menuju Pelaminan, Kaesang Pangarep dan Erina Pamer Foto Prewedding
Sosialisasi Hukum kepada Perangkat Desa Mengkait, Ini yang Disampaikan Cabjari Tarempa
Simak! Kapolri Terbitkan Peraturan Baru Pembuatan SIM, Kini Lebih Murah dan Mudah
Kenali Hukum Sejak Dini, Kejari Batanghari datangi Pondok Pesantren Zulhijjah