Simak! Kapolri Terbitkan Peraturan Baru Pembuatan SIM, Kini Lebih Murah dan Mudah

- Kamis, 3 November 2022 | 12:12 WIB
Ilustrasi SIM (ist)
Ilustrasi SIM (ist)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Untuk meningkatkan kulitas pelayanan terbaik kepada masyarakat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkana aturan baru perihal penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui surat terlegram (ST).

Dalah surat telegram yang di terbitkan oleh Kapolri Nomor: ST/2387/X/YAN. 1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Berisi pengarahan kepada jajarannya untuk menghindari pungli.

Kapolri juga menegaskan bahwa untuk kepala seluruh personel tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan selain pungutan biaya BPNP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Selain itu terdapat beberapa aturan baru untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni:

  1. Warga boleh ujian SIM ulang di hari yang sama apabila tidak lulus tes pembuatan SIM.

    Meski dibolehkan untuk melakukan ujian SIM ulang di hari yang sama, ada sejumlah aturan yang harus diikuti. Salah satunya adalah, warga hanya diperbolehkan ujian SIM ulang sebanyak dua kali di hari yang sama.

    Jika tidak melakukan ujian ulang di hari yang sama, warga boleh melaksanakannya di hari lain asalkan masih dalam rentang waktu 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.

    "Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," kata Listyo Sigit dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

  2. Boleh lakukan periksa Kesehatan di luar

    "Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," kata Listyo Sigit.

    Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

  3. Perubahan Biaya dalam pembuatan atau perpanjangan SIM

    • Biaya untuk penerbitan SIM baru, mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum adalah Rp120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp100.000;
    • Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp250.000;
    • Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp80.000. Sementara, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp75.000;
    • Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000;
    • Penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp225.000.

Untuk itu Kapolri meminta jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan maupun pembuatan biaya SIM terbaru.

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) dan 081901500669 (WA CENTER NTMC).

Baca Juga: Disdik Riau Terbakar, Bangunan Utama dan Dokumen Penting Selamat

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:26 WIB

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X