HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan instruksi kepada seluruh Apotek yang beroperasi di Indonesia untuk tidak menjual bebas sementara obat berbentuk sirup kepada masyarakat.
Himbauan tersebut dikeluarkan oleh Kemenkes sebagai akibat kewaspadaan kementerian terkait temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang akhir-akhir ini menyerang pasien usia anak-anak di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, Selasa (18/10/2022).
Dari SE tersebut tertuang perintah pada point 8 untuk seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Murti Utami menerangkan dirinya meminta untuk kepada seluruh tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak memberikan resep obat dalam bentuk obat cair/ sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Lebih lanjut, Murti menambahkan dirinya juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Adapun untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
Adapun dalam kasus ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10). Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang Divonis Berbeda, Ini Rinciannya
Artikel Terkait
Gunakan Gas air Mata, Polisi Langgar Aturan FIFA Tangani Kerusuhan Pertandingan Arema FC VS Persebaya
Mahfud MD Sebut Seluruh Perawatan Korban Tragedi Kanjuruhan Ditanggung Negara
Pede! Yusuf Mansyur Ngaku Jadi Komisaris Grab
Daftar Hari Libur Nasional 2023
Baru Empat Hari Menjabat, Mantan Kapolda Sumbar Ditangkap Diduga Narkoba
Mengaku Sakit, Pemeriksaan Etik Irjen Teddy Minahasa Kembali Diundur
Kemenag Sebut Bersiul, Merayu dan Menatap Termasuk Pelecehan Seksual
Irjen Teddy Minahasa Tegaskan Bahwa Dirinya Bukan Pengedar Apalagi Pengguna Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Bersumpah Tidak Mengkonsumsi Apalagi Jadi Pengedar Narkoba Secara Ilegal
Kelamin Bocah Terjepit Resleting, Damkar Turun Tangan