Mahfud MD Sebut Seluruh Perawatan Korban Tragedi Kanjuruhan Ditanggung Negara

- Senin, 3 Oktober 2022 | 13:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferenai pers usai rapat koordinasi terkait tragedi Kanjuruhan. (Youtube Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferenai pers usai rapat koordinasi terkait tragedi Kanjuruhan. (Youtube Kemenko Polhukam)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Kepolisian Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan bahwa negara akan menanggung seluruh biaya perawatan korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sesi jumpa pers di kantordinasnya, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022). Mahfud juga memberikan arahan kepada Kementerian Kesehatan untuk tidak memikirkan biaya perawatan terhadap para korban.

Lebih lanjut, Mahfud MD meminta kepada Kemenkes untuk mengurusi segala hal mulai dari perawatan, obat-obatan hingga trauma healing korban dengan baik.

"Kemudian Menteri Kesehatan diminta melakukan atau memberikan pelayanan kesehatan dengan tidak dulu mempersoalkan biaya biar negara yang mengurus seluruh perawatan bagi yang sakit," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, yang dikutip dari detik, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Seorang Bapak Siksa Putri Kandungnya Hingga Tewas, Hanya Karena Membuka Kulkas Tanpa Izin

"Yang mengurus seluruh perawatan bagi yang sakit, yang masih dirawat dan sebagainya perlu obat ini obat itu, rumah sakit ini rumah sakit itu, supaya dilakukan dengan baik termasuk di dalamnya trauma healing," ujarnya.

Disisi lain, Menko PMK, Muhajir Effendy mengatakan bahwa total korban dari tragedi tersebut hingga saat ini berjumlah 448 orang dimana 125 orang meninggal dunia, 21 orang alami luka berat dan 302 orang alami luka ringan.

"Hasil akhir dari korban yang sudah diverifikasi semua pihak termasuk Polri dan penyelenggara ada 448 korban," kata Muhadjir usai melakukan rapat koordinasi di Pendopo Panji, Kepanjen, Malang, Senin (3/10).

"Dengan penjelasan ini saya harap tidak ada lagi spekulasi," terangnya.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Mega Korupsi Surya Darmadi Ajukan Banding

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X