HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik baru saja memenangkan gugatannya ke pemerintah Republik Indonesia (RI).
Gugatan itu bermula ketika orangtua Hardjanto, Lim Tjiang Poan dengan profesinya sebagai seorang pengusaha rempah bersedia meminjamkan uang sebesar Rp80.300 kepada negara di masa pemerintahan Ir. Soekarno/Hatta pada tahun 1950 lalu. Namun, hingga sekarang utang puluhan ribu itu belum pernah dibayarkan pemerintah seperser pun.
Berangkat dari kasus tersebut, akhirnya Hardjanto selaku ahli waris bersama pengacaranya, Amiziduhu Mendrofa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang dan menuntun pemerintah untuk membayarkan utang senilai Rp62 miliar tersebut.
Mendrofa sendiri beranggapan, sudah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk membayarkan utang negara kepada kliennya karena menurutnya orangtua Hardjanto sudah berjasa membantu negara yang sedang mengalami kesulitan ekonomi pada masa itu.
Baca Juga: Fakta Album Terbaru Black Pink 'Born pink'
”Apalagi, orang tua klien kami sangat berjasa untuk negara karena uang tersebut dipergunakan untuk keberlangsungan pemerintah Indonesia di saat sedang kesulitan ekonomi,” ungkap Medrofa seperti dikutip dari RBG, Senin (12/9/2022).
Adapun penyebab utang sebesar Rp80.300 berubah menjadi Rp62 miliar, merupakan hasil penjumlahan besaran bunga yang mencapai 3 % tiap bulannya dari total utang sehingga jika dikonversikan ke harga emas di masa sekarang maka jumlah utang tersebut bertambah menjadi Rp62 miliar yang harus Pemerintah RI bayarkan.
Diketahui gugatan itu ditujukan kepada presiden RI periode 2019/2024, Joko Widodo (tergugat I) bersama Sri Mulyani selaku Menkeu RI (tergugat II) dan DPR RI (tergugat III).
“Memerintah tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar utang negara sebesar Rp80.300 kepada Hardjanto Tutik, yang dikonversikan pada emas murni seberat 21 kg emas beserta bunga sebesar 42 kg emas,” ucap Ferry Ardiansyah selaku Hakim Ketua saat pembacaan putusan dalam sidang yang dilaksanakan pada, Rabu (7/9/2022).
Namun, hingga putusan pengadilan terbit, pemerintah di masa sekarang belum mejalankan kewajibannya untuk membayar utang senilai Rp62 miliar itu dengan alasan masa berlaku utang yang sudah kadaluwarsa.
(Forman/HRC-MaG)
Baca Juga: Terlibat Banyak Kejahatan, 'Imam Mahdi' Diamankan
Artikel Terkait
2026, Pemerintah Bakal Hilangkan LPG
IPW: Ada Upaya Sistematis Bebaskan Fredy Sambo dari Kasus Pembunuhan Brigadir J
Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Nadiem: Tes Kemampuan Akademik (TKA) Dihapuskan
Pusat Informasi Teritorial Angkatan Darat Kunjungi SMSI
KPK Kritisi Perilaku Korupsi di Perguruan Tinggi: Titip Absen, Plagiat, Gratifikasi ke Dosen Hingga Mark Up
Jokowi Singgung Pergantian Dirjen Imigrasi, Jika Tak Ada Perubahan Pelayanan Visa
Data Vaksinasi Luhut Dibocorkan Bjorka Disebut Belum Booster, Jubir Kemenko Marvest: Sudah Kok
Data Ketum PSSI Dibuka Hacker Brojka: Pagi Tuan, Bagaimana Rasanya Berteman Dekat Dengan Bos Judi?
Pemerintah Tanggapi Serangan Hacker Bjorka dan Putuskan Bentuk Tim Khusus
Lagi! LGBT di TNI, 3 Oknum Anggota Dipenjara dan Dipecat