Warga Padang Menang Gugatan Atas Pemerintah Perihal Utang Negara Tahun 1950 Senilai RP62 Miliar

- Kamis, 15 September 2022 | 17:08 WIB
Ilustrasi Jokowi, Sri Mulyani dan DPR RI dituntut bayar utang negara kepada seorang warga asal Padang (Gita/HRC)
Ilustrasi Jokowi, Sri Mulyani dan DPR RI dituntut bayar utang negara kepada seorang warga asal Padang (Gita/HRC)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik baru saja memenangkan gugatannya ke pemerintah Republik Indonesia (RI).

Gugatan itu bermula ketika orangtua Hardjanto, Lim Tjiang Poan dengan profesinya sebagai seorang pengusaha rempah bersedia meminjamkan uang sebesar Rp80.300 kepada negara di masa pemerintahan Ir. Soekarno/Hatta pada tahun 1950 lalu. Namun, hingga sekarang utang puluhan ribu itu belum pernah dibayarkan pemerintah seperser pun.

Berangkat dari kasus tersebut, akhirnya Hardjanto selaku ahli waris bersama pengacaranya, Amiziduhu Mendrofa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang dan menuntun pemerintah untuk membayarkan utang senilai Rp62 miliar tersebut.

Mendrofa sendiri beranggapan, sudah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk membayarkan utang negara kepada kliennya karena menurutnya orangtua Hardjanto sudah berjasa membantu negara yang sedang mengalami kesulitan ekonomi pada masa itu.

Baca Juga: Fakta Album Terbaru Black Pink 'Born pink'

”Apalagi, orang tua klien kami sangat berjasa untuk negara karena uang tersebut dipergunakan untuk keberlangsungan pemerintah Indonesia di saat sedang kesulitan ekonomi,” ungkap Medrofa seperti dikutip dari RBG, Senin (12/9/2022).

Adapun penyebab utang sebesar Rp80.300 berubah menjadi Rp62 miliar, merupakan hasil penjumlahan besaran bunga yang mencapai 3 % tiap bulannya dari total utang sehingga jika dikonversikan ke harga emas di masa sekarang maka jumlah utang tersebut bertambah menjadi Rp62 miliar yang harus Pemerintah RI bayarkan.

Diketahui gugatan itu ditujukan kepada presiden RI periode 2019/2024, Joko Widodo (tergugat I) bersama Sri Mulyani selaku Menkeu RI (tergugat II) dan DPR RI (tergugat III).

“Memerintah tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar utang negara sebesar Rp80.300 kepada Hardjanto Tutik, yang dikonversikan pada emas murni seberat 21 kg emas beserta bunga sebesar 42 kg emas,” ucap Ferry Ardiansyah selaku Hakim Ketua saat pembacaan putusan dalam sidang yang dilaksanakan pada, Rabu (7/9/2022).

Namun, hingga putusan pengadilan terbit, pemerintah di masa sekarang belum mejalankan kewajibannya untuk membayar utang senilai Rp62 miliar itu dengan alasan masa berlaku utang yang sudah kadaluwarsa.

(Forman/HRC-MaG)

Baca Juga: Terlibat Banyak Kejahatan, 'Imam Mahdi' Diamankan

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X