Lagi! LGBT di TNI, 3 Oknum Anggota Dipenjara dan Dipecat

- Rabu, 14 September 2022 | 16:05 WIB
[Ilustrasi] LGBT. (Pixabay)
[Ilustrasi] LGBT. (Pixabay)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan sanksi pemecatan dan vonis penjara terhadap 3 prajurit TNI yang terbukti secara sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan melalui  praktik LGBT, Selasa (13/09/22).

Ketiga oknum TNI itu adalah Sersan Dua (Serda) FA, Sersan Satu (Sertu) RP dan Kelasi Satu (KLS) IF.

Diketahui para terdakwa telah berulang kali melakukan hubungan seksual sesama jenis. Majelis berpendapat, perbuatan para terdakwa yang melakukan praktik hubungan seksual sesama jenis ini merusak citra TNI di masyarakat.

“Para terdakwa telah mengetahui perbuatan tersebut melanggar norma agama dan norma kesusilaan,” jelas majelis.

Baca Juga: Mengenal Jeno Idol K-Pop Pertama Tampil di New York Fashion Week

Kasus pertama menjerat terdakwa IF yang dilakukan bersama sepupunya Sertu EH dalam kurun waktu 2013-2017.

"Bahwa benar secara keseluruhan terdakwa IF dan saksi-3 EH telah berulang kali melakukan penyimpangan seksual baik saat terdakwa masih sipil sebanyak lima kali dan setelah terdakwa menjadi Prajurit TNI kurang tiga kali," jelas hakim.

Perbuatan itu dinilai melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila.

"Mengadili, memidanakan terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama lima bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga: Polsek Kuantan Mudik Turunkan Personil Berikan Pengawalan dan Pengamanan BLT Subsidi BBM

Kasus kedua menyeret Serda FA, Terdakwa juga melakukan penyimpangan terhadap Serda TD dan Serda MA pada tahun 2020 dan 2021.

Dari penjelasan hakim, terdakwa melakukan aksi tersebut untuk mendapat kepuasan dan kenikmatan. Hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa dalam penjatuhan putusan ialah terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Selanjutnya, kasus yang menjerat terdakwa Sertu RP. Diketahui terdakwa melakukan hubungan sesama jenis dengan Serda R dan AA yang dikenalnya melalui media sosial Instagram pada Februari 2019.

Ketiganya dijatuhi hukuman pidana lima bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.

Baca Juga: Jaksa Masih Rampungkan Dakwaan Abdullah, Tersangka Penyelundupan 48 Kg Sabu di Bengkalis

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X