KPK Kritisi Perilaku Korupsi di Perguruan Tinggi: Titip Absen, Plagiat, Gratifikasi ke Dosen Hingga Mark Up

- Sabtu, 10 September 2022 | 14:59 WIB
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. ( Antara/Benardy Ferdiansyah)
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. ( Antara/Benardy Ferdiansyah)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa perilaku korupsi yang terjadi di Perguruan Tinggi.

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam kuliah umum di Universitas Panca Bhakti, Pontianak, menyebut pengumpulan proposal palsu, penyalahgunaan beasiswa, menyontek, titip absen, hingga mark up uang buku termasuk tindakan koruptif.

"Perilaku-perilaku korup, nyatanya juga muncul di dunia pembelajaran kampus. Seperti mencontek, titip absen, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark up uang buku, penyalahgunaan bea siswa, hingga penyelewengan penerimaan mahasiswa baru," ujar Yuyuk dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).

Oleh sebab itu, ia menyarankan adanya penambahan materi anti korupsi dalam kurikulum pendidikan Perguruan Tinggi.

"Oleh karenanya penting menyelenggarakan pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan Perguruan Tinggi," terangnya.

Yuyuk menambahkan, saat ini beberapa Perguruan Tinggi sudah mengimplementasikan pendidikan anti korupsi.

Baca Juga: Dianggap Jadi Pemicu Inflasi Bursa Transfer, Presiden LaLiga Berniat Laporkan Premier League

"KPK mencatat sejumlah 1.479 dari 4.593 Perguruan Tinggi atau sekitar 32.2% telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi," ujarnya.

Kepala Biro Humas KPK itu juga menyampaikan harapan KPK agar budaya anti korupsi dapat diterapkan oleh semua kampus.

"KPK berharap angka ini terus meningkat demi mewujudkan kampus di seluruh Indonesia yang berbudaya antikorupsi," ucap Yuyuk.

Dihadapan para dosen dan mahasiswa, Yuyuk menjelaskan kampus dapat melakukan bentuk kegiatan anti korupsi yang juga sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

"Melalui pendidikan, kampus dapat melakukan insersi pendidikan antikorupsi, pelatihan, dan kaderisasi. Melalui penelitian, kampus dapat membentuk pusat kajian, perbaikan tata kelola, dan inovasi antikorupsi lainnya. Melalui pengabdian, kampus dapat melaksanakan KKN tematik antikorupsi dengan terjun langsung ke masyarakat," katanya.

"Membangun budaya antikorusi di lingkungan kampus selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi," tutupnya.

(Lasma/HRC-MaG)

Baca Juga: Inggris Berduka, Premier League Ditunda, Legenda Klub Inggris Kritisi Keputusannya

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB

Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Senin, 13 Februari 2023 | 17:05 WIB
X